Sumbawa, PSnews – Saat ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa sedang merancang rencana pelaksanaan pelantikan bagi 20 Kepala Desa terpilih, yang mengikuti Pilkades serentak beberapa waktu lalu. Sementara terhadap adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkades diserahkan penanganannya pada penegak hukum.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan Setda Sumbawa – HM Ikhsan kepada Pulau Sumbawa News Senin (29/8/2016). Sejauh ini ada beberapa desa yang mengalami sengketa Pilkades, seperti Desa Lito, Ledang dan Simu, yang sudah difasilitasi oleh Komisi I DPRD Sumbawa. “Kasus yang dipermasalahakan yakni adanya indikasi pelanggaran hukum. Bila ditemukan adanya pelanggaran undang-undang silahkan menempuh jalur hukum. Tapi proses pemilihan sampai pelantikan itu jangan diganggu,’’ jelasnya.
Ditegaskan, adanya gugatan terkait indikasi pelanggaran Pilkades tidak akan menghalangi proses pelantikan Kades terpilih. Kalau nantinya dalam penanganan hukum terbukti, maka tindakan yang diambil selanjutnya tergantung sanksi yang diberikan. “Jadi biarkan saja sengketa itu berproses di aparat hukum, tapi mekanisme proses pemilihan sampai pelantikan jangan diganggu. Misalnya paling lambat tujuh hari usulan BPD ke Bupati dan Bupati nanti paling lambat satu bulan untuk mengeluarkan SK,’’ tandasnya.
Menurut Ikhsan, pelantikan 20 Kades terpilih diperkirakan terlaksana pada bulan Oktober mendatang. Saat ini Pemda sedang merancang proses pelaksanaannya, apakah dilakukan dalam pembagian wilayah, atau terpusat dilakukan sekaligus di Kabupaten. “Karena namanya Pilkades serentak, jadi logikanya juga pelantikannya serentak. Seperti Pilkada serentak dulu, yang pelantikannya juga serentak di Provinsi,’’ demikian Ikhsan. (PSg)