Asumsi Kebijakan Umum APBD Sumbawa 2016 Alami Perubahan

Sumbawa, PSnews –  Bak guntur di siang bolong, Permenkeu RI nomor 125/PMK-07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 telah membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa ‘kelimpungan’.  Kondisi ini mendesak Pemkab Sumbawa untuk melakukan Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa yang berbuntut pada berkurangnya asumsi target pendapatan daerah. Pemda dituntut mengambil berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menyeimbangkan antara penerimaan dan pengeluaran. Dari aspek pengelolaan keuangan daerah, Pemda harus memastikan agar besaran defisit APBD dapat ditutupi melalui pembiayaan netto pada tahun berkenaan. Untuk itu, setelah dilakukan penyesuaian atas perubahan asumsi pendapatan daerah serta memperhatikan kemampuan pembiayaan netto khususnya yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya tidak termasuk sisa tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun 2015, maka belanja daerah pada APBD TA 2016 yang sumber pendanaannya selain dana alokasi khusus harus dilakukan penyesuaian dengan melakukan pengurangan sekitar Rp 25 miliar lebih.

“Sungguh merupakan situasi yang dilematis harus dihadapi Pemerintah Daerah. Di satu sisi, kita menginginkan terjadinya akselerasi pembangunan di semua urusan pemerintahan daerah termasuk urusan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas dan infrastruktur publik, namun di sisi lain kita juga harus berupaya menjaga agar roda pemerintahan daerah tetap bisa berjalan efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,’’ papar Bupati Sumbawa HM Husni Djibril dalam penjelasannya pada sidang paripurna terkait Raneprda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang APBD 2016, Senin (29/8/2016).

Dalam kesempatan itu dijelaskan, untuk dapat mengendalikan defisit anggaran pada tingkat yang aman, berbagai kebijakan fiskal telah diambil Pemerintah Pusat. Seperti pada 8 April 2016, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang pengurangan/ pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri tahun anggaran 2016. Selanjutnya pada 29 Juli 2016, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016. Dan pada 16 Agustus lalu, kembali Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum tahun anggaran 2016. Penentuan daerah dan besaran penundaan sebagian dana alokasi umum tersebut didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang. Atas dasar tersebut, sebanyak 169 pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap dana alokasi umum pada APBD tahun anggaran 2016. ‘’Atas kebijakan ini, Kabupaten Sumbawa kembali harus melakukan penyesuaian target dana alokasi umum pada perubahan APBD 2016 ini dengan melakukan pengurangan sebesar Rp 90 milyar lebih,’’ jelasnya.

Dilanjutkan, pada saat yang bersamaan pula, telah dikeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-579/PK/2016 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota dalam hal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.
Kebijakan ini diberlakukan terhadap daerah-daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 yang disandingkan dengan data kebutuhan riil pembayaran dana tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan guru hasil rekonsiliasidata guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.

Atas kebijakan ini, dana tunjangan profesi guru triwulan III dan IV di Kabupaten Sumbawa akan dilakukan penghentian penyaluran sebesar Rp 67 milyar lebih. “Konsekuensi dari kebijakan ini adalah akan terjadi pengurangan pada target pendapatan daerah, sementara pada struktur belanja daerah tetap direncanakan sebesar kebutuhan riil sebagaimana hasil rekonsiliasi data guru PNSD,’’ terangnya.

Sebagai akibat dari berbagai kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah tersebut di atas, diikuti beberapa kebijakan yang telah dan akan ditempuh pemerintah daerah, maka asumsi kebijakan umum APBD Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2016 mengalami perubahan. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target kinerja dan anggaran perangkat daerah. Disamping itu terdapat pula sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2015 yang harus digunakan dalam tahun berjalan, sehingga Pemkab Sumbawa mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang APBD tahun anggaran 2016. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment