Sumbawa, PSnews – Bahaya narkoba ternyata menerabas segala profesi. Tidak saja meracuni sejumlah artis, namun juga menggerogoti oknum guru dan petani. Seperti yang terjadi di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa ini. Seorang oknum guru honorer berinisial EK alias Pandit (33) harus rela meringkuk di dalam sel Polisi karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
EK berasal dari suku Sasak ini ditangkap bersama rekannya berinisial AD (31) yang berprofesi sebagai petani melalui penggrebekan di rumah AD Dusun Panto Daya Desa Jotang Beru Kecamatan Empang oleh anggota Opsnal Polsek Empang pada Minggu (28/08/2016) sekitar pukul 22.30 wita. Mereka diketahui memiliki sabu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan pada Polsek setempat sekitar pukul 22.00 wita. Setelah mendapat informasi, Polisi langsung melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 22.30 wita Polisi melakukan penggrebekan di rumah AD di Dusun Panto Daya Desa Jotang Beru Kecamatan Empang. Kedua terduga pelaku pun tersentak kaget. Dengan sigap Polisi langsung melakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti jenis sabu lengkap dengan alat pakainya.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikofirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Waluyo membenarkan pihaknya telah mengamankan EK alias Pandit (33) seorang oknum guru honorer bersama AD (31) seorang petani atas kasus dugaan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP terdiri dari, sabu sebanyak 29 poket seberat 10, 95 gram, 1 buah kotak warna hitam, 5 buah handphone, 1 buah gunting warna pink, 1 buah bong yang terbuat dari botol fanta lengkap dengan pipet dan kaca, 2 buah korek api disertai sumbu dan 1 buah timbangan digital/elektrik warna silver.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa. Mereka sedang diperiksa untuk pengembangan kasus,” kata Waluyo. (PSc)