Sumbawa, pulausumbawanews.net – Personel Satresnarkoba Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial EPN alias J (40) warga Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK., M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (02/11/24) sekitar pukul 17.30 WITA di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Dijelaskan Kasat, awal penangkapan terduga pelaku saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mendapat informasi bahwa terdapat seorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Sumbawa. “Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke TKP sehingga ditemukan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, lanjut AKP Tamrin, petugas menemukan barang bukti utama berupa 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,24 gram.
Selain barang bukti sabu, tambahnya, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 timbangan digital, 2 bendel klip obat kosong, 1 kotak besi hitam, 2 sekop plastik, dan 1 kantong kain warna hitam.
Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan.
Guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (PSp)