Terduga Pemanah Misterius Tertangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Teror panah misterius sungguh meresahkan masyarakat yang tinggal di wilayah kota Sumbawa besar. Beberapa hari lalu telah terjafi kasus penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh. Mengatasi kondisi tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Hendri Novika Chnadra, SIK, MH memerintahkan jajarannya melakukan pencarian terhadap pelaku teror.

Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hal ini pun diakui Kapolres saat dikonfirmasi media ini Senin (27/02/2023). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan sekaligus menangkap terduga pelaku. Terduga pelaku terdiri dari dua orang, masing-masing berinisial DS (22) dan AA (17). Mereka ditangkap di wilayah Dusun Limung, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu sore (26/02/2023). “Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah. Kemudian kedua terduga pelaku barhasil ditangkap tanpa perlawanan,” bebernya.

Dari hasil introgasi, kata Kapolres, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. “DS diketahui sebagai eksekutor, sementara AA yang memboncengi DS dengan sepeda motor,” paparnya.

Kapolres membeberkan, mereka diduga telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel, yang terjadi Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu.

Kini kedua terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Sementara untuk motifnya, sedang didalami, termasuk dugaan adanya terduga pelaku lain.

Terhadap kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum. “Bila ditemukan, akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kapolres. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Terduga Pemanah Misterius Tertangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara”

  1. Ocha

    KA rua anak asu ,sok jago inak .

Leave a Comment