Kasus Dana Desa, Oknum Kades Sebotok Diberhentikan Sementara

Sumbawa, PSnews – Oknum Kepala Desa (Kades) Sebotok Kecamatan Labuhan Badas terindikasi telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020. Terkait adanya indikasi tersebut, yang bersangkutan sudah diberikan tiga kali surat teguran oleh Camat Labuhan Badas. Namun karena belum bisa mengembalikan anggaran dimaksud, oknum Kades Sebotok diusulkan untuk diberhentikan sementara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa – Varian Bintoro kepada wartawan, Selasa (20/4). Sejauh ini Camat Labuhan Badas sudah menyerahkan surat ke Bupati terkait pengusulan pemberhentian sementara Kades Sebotok. ‘’Ada surat Camat ke Bupati untuk memberhentikan sementara Kades Sebotok. Karena ada indikasi menyalahgunakan Dana Desa. Untuk memastikannya harus melalui tahap pemeriksaan. Teguran pertama untuk pengembalian dan seterusnya sudah dilakukan. Namun sampai teguran ketiga oleh camat, Kades masih berupaya mengembalikan anggaran DD yang digunakan itu. Memang aturannya setelah teguran ketiga juga tidak ada respon, maka camat bersurat ke bupati untuk mengusulkan pemberhentian,’’ terangnya.

Varian Bintoro

Diungkapkan, berdasarkan laporan BPD Sebotok kepada Camat, Dana Desa yang terindikasi disalahgunakan oleh oknum kades senilai Rp 206 juta. Yang bersangkutan sendiri sudah diproses sejak Februari 2021 lalu. ‘’Akhir Maret suratnya (pemberhentian Kades, red) dilayangkan. Ini sedang berperoses, kan kita tunggu disposisi Bupati dan juga harus dikaji dulu nantinya,’’ jelas Varian.

Ditambahkan, pemberhentian sementara ini bertujuan ketika tim dari Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus tidak ada lagi kebijakan yang bisa diambil oleh kades tersebut. ‘’Jadi pemberhentian sementara ini supaya yang bersangkutan tidak mempengaruhi kebijakan pemeriksaan yang dilakukan nantinya. Nanti ketika tim inspektorat turun kades posisinya stay, tidak diberikan kewenangan, atau mengeluarkan anggaran dan lain sebagainya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment