Aktif Saat Ramadhan, Dua Tempat Karaoke Digrebek Timgab

Sumbawa, PSnews – Tim gabungan (Timgab) dari Satpol PP Sumbawa, Polisi, TNI, serta lainnya melakukan operasi terhadap tempat hiburan malam di dalam kota Sumbawa Besar, pada Minggu malam (12/5/2019). Dari kegiatan itu, didapati dua tempat karaoke beroperasi saat ramadhan. Padahal sudah ada surat edaran Bupati Sumbawa yang meminta agar kegiatan hiburan malam ditutup selama ramadhan berlangsung.

Syahabuddin

Plt Kepala Satpol PP Sumbawa – Syahabuddin kepada wartawan Senin (13/5/2019) mengungkapkan, Bupati Sumbawa M Husni Djibril telah mengeluarkan edaran nomor 186.6/301/PEM/IV/2019 tanggal 29 April 2019. Dimana pada point 5 isi dari surat edaran tersebut berbunyi, kepada pemilik tempat hiburan (cafe, diskotik, karaoke) agar tidak melakukan kegiatan atau menutup kegiatannya selama bulan ramadhan. “Setelah kami pantau di lapangan, ternyata masih ada yang buka, yang tidak disiplin. Ada beberapa room karaoke yang kami ingatkan sebelumnya untuk ditutup, tarnyata tadi malam masih ada yang buka,’’ terangnya.

Dari operasi di dua lokasi karaoke tersebut, diamankan 8 partner song (PS) dan 10 pengunjung laki-laki. Termasuk minuman keras yang terdiri dari bir hitam 23 botol, bir putih 13 botol, botol kosong yang sudah habis diminum 7 botol, dan dua gelas yang masih berisi bir.

Tampak minuman keras yang dihidangkan di meja pengunjung

Ditanyakan kenapa yang diamankan hanya PS dan pengunjung, bukan pemilik tempat hiburan yang telah membuka usahanya. Syahabuddin menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil masing-masing manager karaoke untuk dimintai keterangan dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatannya. “Kalau masih buka lagi, kami akan tegur lagi dengan tegas. Pemilik jelas ada teguran tertulis, kalau terus membandel akan kita cabut izinnya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment