Dewan Setujui Lima Ranperda Usul Saran Komisi

Sumbawa, PSnews – Anggota DPRD Sumbawa menyetujui lima Ranperda, dari delapan yang menjadi usul saran Komisi-komisi yang ada dalam sidang paripurna yang digelar Senin (13/5/2019). Setelah pada sidang paripurna sebelumnya telah dijelaskan terkait delapan Ranperda dimaksud, oleh masing-masing  juru bicara komisi, dan dilanjutkan dengan pemandangan umum masing-masing Fraksi .

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Sumbawa – H Amri membacakan SK persetujuan DPRD Sumbawa terhadap Ranperda yang ada. ‘’Persetujuan Penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 menjadi lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019,’’ terangnya.

Adapun lima Ranperda yang disetujui tersebut yakni, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Pembatasan Peredaran dan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu, Berbahaya dan Zat Adiktif Lainnya, dan Ranperda tentang Cagar Budaya.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sumbawa – A Rahman Alamudy, didampingi Wakil Ketua III – Kamaluddin, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa HM Iksan, serta jajarannya.

Sebelum disetujui, masing-masing juru bicara Komisi memacakan jawaban atas pemandangan umum masing-masing Fraksi yang disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment