Sumbawa, PSnews – Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama dan kedua tahun 2018 untuk Desa Jorok Kecamatan Utan,sempat mengalami penundaan. Hal ini karena adanya temuan Inspektorat Kabupaten Sumbawa dari sejumlah pekerjaan pada tahun 2017 lalu.
Hasil temuan tersebut pun sudah diberitahukan kepada desa yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti. Setelah beberapa bulan dalam proses, akhirnya pada minggu lalu pelunasan dapat dilakukan. ‘’Terakhir dituntaskan pada minggu lalu. Sekarang kami sudah mengizinkan untuk pencairannya. Sudah kita ajukan rekomendasi untuk pencabutan ke Bupati. Karena kemarin kan kita juga rekomendasikan untuk penundaannya,’’ ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa – H Hasan Basri, Selasa (17/7/2018).
Diungkapkan, nilai yang harus dilunasi Desa Jorok sekitar Rp 400 juta. Jumlah ini berdasarkan perhitungan hasil pekerjaan kurang volume, pekerjaan belum tuntas hingga pekerjaan yang belum dikerjakan namun uang sudah tidak ada.
Selain Desa Jorok, lanjutnya, masih ada tiga desa lainnya yang tertunda pencairan dana desanya. Yakni Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu, Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka dan Desa Tengah Kecamatan Utan. Namun, ketiga desa ini sudah memiliki itikad baik. Dimana sebagian hasil temuan Inspektorat sudah dikembalikan dan saat ini dalam proses pelunasan. ‘’Kami baru buka penundaanya, setelah lunas semua,’’ pungkasnya, seraya menambahkan pihaknya akan terus mengkawal perencanaan yang dilakukan oleh desa-desa tersebut. (PSg)