Sumbawa, PSnews – Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dimana dalam Ranperda ini salah satunya mengenai penghasilan dan tunjangan kesejahteranaan para Wakil Rakyat di Kabupaten Sumbawa.
“Adapun materi muatan rancangan perda ini terdiri atas pengaturan mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan terkait dengan substansi pasal demi pasal dalam rancangan perda ini akan dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan selanjutnya,’’ kata Haji Mo – panggilan akrab Wabup dalam sidang paripurna Kamis (6/7/2017).
Dikatakan, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja dprd, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Dilanjutkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dinyatakan tidak berlaku. ‘’Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan perda. Untuk itu, pemerintah daerah mengajukan rancangan perda ini untuk dibahas bersama DPRD,’’ terangnya.
Setelah rancangan perda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka Perda nomor 4 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah nomor 20 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2004, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (PSg)