Sumbawa, PSnews – Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah menyampaikan pidato pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, pada sidang paripurna yang digelar Kamis (6/7/2017).
Diungkapkan, Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2016 terealisasi senilai Rp 1.526.355.151.256,80 atau 104,32 persen dari target senilai Rp 1.463.183.446.924,70, dengan rincian, Kelompok pendapatan terhadap total pendapatan yakni Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, seluruhnya dianggarkan dalam APBD tahun 2016 sebesar Rp. 144.584.755.963,70 dan terealisasi senilai senilai Rp 135.092.854.266,71. Kemudian Pendapatan transfer, pendapatan daerah dari transfer pemerintah pusat dan provinsi, dengan obyek penerimaan dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak (sumberdaya alam), dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dana penyesuaian dan dana transfer pemerintah provinsi, dalam APBD tahun 2016 dianggarkan senilai Rp. 1.316.029.786.711,00 dan terealisasi senilai Rp 1.388.996.098.390,09. Selanjutnya Pendapatan dari lain-lain pendapatan yang sah dalam APBD tahun 2016 dianggarkan senilai Rp 2.568.904.250,00, terealisasi senilai Rp. 2.266.198.600,00.
Untuk belanja daerah, lanjut Wabup, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer/bagi hasil ke desa. Pada APBD tahun 2016 dianggarkan senilai Rp. 1.574.053.964.184,77, terealisasi senilai Rp 1.485.764.542.537,79 atau 94,39 persen.
Sementara untuk Pembiayaan merupakan bagian dari APBD yang mempunyai fungsi untuk menutupi defisit anggaran, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaranpembiayaan. Pembiayaan netto pada APBD tahun 2016 dianggarkan senilai Rp. 110.870.517.260,07, terealisasi senilai Rp. 110.880.494.760,07 atau 100,01 persen. ‘’Ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, menyebutkan bahwa “kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir”,’’ pungkasnya. (PSg)