Inilah 40 Rekomendasi Mudzakarah Rea Lembaga Adat Tana Samawa

Sumbawa, PSnews – Setelah terlaksana selama tiga hari mulai Jumat hingga Minggu (18/12/2016), pelaksanaan Mudzakarah Rea Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) yang dihadiri langsung Sultan Sumbawa – Dewa Masmawa Sultan Muhammad Kaharuddin IV akhirnya melahirkan 40 rekomendasi.

Inilah 40 point dan aspek-aspek Rekomendasi Mudzakarah Rea LATS tahun 2016 :

  1. Direkomendasikan agar LATS ber Badan Hukum (BH) untuk menjamim kelancaran berbagai usaha dan kegiatan, dan dalam melakukan berbagai tindakan hukum serta memperluas bidang kegiatan selain adat dan kebudayaan  tetapi juga pengembangan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pelatihan, riset dan lain-lain dengan cara yang berbasis filosofi kebudayaan Sumbawa dalam  bentuk Yayasan atau Lembaga lainnya yang diakui pemerintah.kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk membenahi Peraturan Daerah Tentang Lembaga Adat Tana Samawa (Perda Kembar).
  2. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kabuoaten Sumbawa Barat untuk membenahi Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Tana Samawa (Perda Kembar).

    ASPEK ORGANISASI
  3. Direkomendasikan kepada LATS agar produk Musakara Rea LATS Tahun 2016 berupa hasil review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Tana Samawa dapat segera ditindaklanjuti untuk disempurnakan untuk disyahkan dan disampaikan kepada seluruh jajaran organisasi Lembaga Adat Tana Samawa, kepada pemerintah dan pemerintah daerah, serta kepada lembaga terkait lainnya.
  4. Direkomendasikan kepada LATS agar Rencana Strategis yang memuat Visi Misi Tujuan dan Kebijakan Strategis untuk segera diterbitkan dan disampaikan kepada segenap jajaran Lembaga Adat Tana Samawa, pemerintah dan pemerintah daerah, serta kepada lembaga terkait lainnya.
  5. Direkomendasikan kepada LATS agar di dalam AD/ART LATS yang berkaitan dengan struktur organisasi LATS dimasukkan Badan Penghargaan Kehormatan dan Gelar Adat yang bertugas melakukan kajian terhadaap pemberiaan gelar kehormatan adat.
  6. Direkomendasikan kepada LATS Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat agar memperkuat organisasi LATS Kecamatan melalu pembinaan keorganisasian dan selanjutnya LATS  kecamatan membentuk Lembaga Adat Tingkat Desa atau disebut LATS DESA.

    ASPEK KEBIJAKAN 
    SUB ASPEK PENDIDIKAN

  7. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah supaya menetapkan kebijakan dalam bidang pendidikan untuk memberlakukan penggunaan Kurikulum Muatan Lokal berbasis budaya Samawa pada semua jenis dan jenjang pendidikan meliputi: (1) Kurikulum Bahasa dan Sastra Daerah Samawa, (2) Kurikulum Sejarah Daerah, (3) Kurikulum Kesenian Daerah, (4) Kurikulum Kerajinan Khas Daerah, dan (5) Kurikulum Muatan Lokal berbasis Lingkungan Pesisir – Dataran Tinggi – dan Pertanian.
  8. Direkomendasikan kepada LATS agar segera: (1) Mencetak/Memperbanyak Kamus Bahasa Samawa, (2) Menyusun Buku Pelajaran Pendukung Muatan Lokal, dan (3) Melaksanakan Diklat Khusus Guru Materi Muatan Lokal.
  9. Direkomendasikan agar Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan tentang “Kewajiban membaca sastra daerah dan kewajiban menerapkan materi Imtaq 7 menit setiap harinya menjelang memasuki waktu-waktu belajar di sekolah / di ruang kelas.
  10. Direkomendasikan agar LATS segera menyusun konsepsi tentang “Pendidikan Berbasis Keluarga” dengan mengedepankan nilai-nilai budaya Samawa seperti konsep tentang Saling Pendi, Saling Beri, Saling Sanyaman Ate, Saling Satotang, Saling Satingi, Saling Jango, dan lain-lain. Dan konsep tentang keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah sesuai ajaran Islam dan dikaitkan dengan konsep Riam Remo, Senap Semung, Nyaman Nyawe, Mura Era sebagai nilai budaya Samawa.

    SUB ASPEK ADAT DAN BUDAYA / KEBUDAYAAN
  11. Direkomendasikan agar LATS segera menyusun konsepsi tentang “Strategy Gerakan Kebudayaan” sehingga fungsi dan perananan LATS mencakup aksi pelestarian, pengembangan, revitalisasi (penguatan kembali / menghidupkan kembali lembaga-lembaga masyarakat dan lembaga-lembaga keagamaan), pendidikan (untuk membentuk SDM yang unggul), muatan local (berbasis budaya dan keterampilan); maka untuk itu perlu dibuatkan Tim yang diberi tugas menyusun “Strategy Gerakan Kebudayaan” tersebut.
  12. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah dan LATS agar Bupati Sumbawa dan Bupati Sumbawa Barat ke depan dapat dilantik ‘secara adat budaya’sebagai pasatotang adat agar nilai-nilai kepemimpinan dalam budaya Samawa menjadi penguat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan.
  13. Direkomendasikan kepada LATS,untuk menetapkan program pemberian penghargaan gelar kebangsawanan terhadap orang-orang / tokoh Samawa yang telah berjasa dan berkarya dalam bidang, pendidikan, sejarah, kebudayaan, kesenian, adat istiadat, dan tradisi Samawa.
  14. Direkomendasikaan kepada LATS dan Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama melakukan pengkajian terhadap seluruh benda-benda dan bangunan cagar budaya dan selajutnya melakukan penataan kembali sehingga benda-benda dan bangunan cagar budaya kembali ke bentuk aslinya sepanjang hal tersebut masih dapat dilakukan; antara lain: (1) Istana Dalam Loka Sumbawa beserta lingkungannya termasuk Mesjid Agung Nurul Huda, (2) Bala Alas, (3) Bala Lape, (4) Bala Empang, (5) Benda-benda dan Bangunan Cagar Budaya lainnya yang tersebar di berbagai tempat di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
  15. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Provinsi NTB untuk secara bersama-sama membiayai penataan Istana Dalam Loka beserta lingkungannya serta bersama-sama berjuang ke pemerintah pusat untuk mensterilkan lingkungan Istana Dalam Loka dari bangunan-bangunan non cagar budaya; agar Istana Dalam Loka beserta lingkungannya dapat tetap berdiri tegak sebagai salah satu warisan budaya dan sejarah masa lampau yang dapat dilihat dan dibanggakan oleh generasi masa depan.
  16. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah bersama-sama LATS untuk mengembangkan Istana Dalam Loka beserta lingkungannya sebagai Pusat Studi Pengkajian dan Penelitian Budaya Samawa, dan sebagai bagian dari perluasan dan pengembangan maka Lingkungan Istana Dalam Loka dipersatukan dengan Mesjid Agung , dan mengupayakan agar tanah pekarangan milik DAMRI dan tanah sekolah yang ada di samping mesjid dapat menjadi bagian dari Komplek Istana Dalam Loka.
  17. Di rekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Sumbawa Wisma praja, Bala Kuning dan Bala Dalam Loka agar di fungsikan sebagai musium dan rumah bupati yang ada di samping wisma praja agar di jadikan musium pemerintahan.
  18. Rekemondasikan kepada LATS agar mengusulkan kepada pemerintah untuk memperingati Hari lahir tana samawa dan di bedakan dengan hari lahir Kabupaten Sumbawa.
  19. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan penggunaan pakaian adat Samawa dalam setiap upacara adat yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dan atau jika perlu pada acara resmi pemerintahan seperti pada upacara Hari Kabupaten.
  20. Direkomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa agar melakukan penataan ulang terhadap Lapangan Pahlawan Sumbawa Besar sebagai ruang publik sehingga Lapangan Pahlawan tetap dapat digunakan atau difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan Ibadah (Shalat Idul Fithri dan Idul Adha) serta kegiatan adat dan kebudayaan seperti yang dilaksanakan pada masa-masa sebelumnya. Di samping itu dapat menjadikan tempat bermain yang lebih leluasa bagi anak-anak dan remaja dalam kesehariannya. Ditambahkan pula agar lapangan tennis yang bersebelahan dengan Lapangan Pahlawan dapat dihilangkah dan dijadikan perluasan Lapangan Pahlawan.
  21. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah melalui LATS untukmelakukan penguatan/ menggalakkan industri busana daerah Tana Samawa, serta menetapkan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan untuk penggunaan pakaian adat di lingkungan birikrasi pemerintahan, sekolah dan lembaga – lembaga profit maupun nirlaba di daerah.
  22. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pengembangan model Desa Adat / Desa Budaya Tana Samawa yang berciri dan berkarakter adat dan budaya Samawa asli, sekaligus dalam upaya mendukung kepariwisataan Tana Samawa.
  23. Direkomendasikan kepada LATS untuk menyusun rambu-rambu bagi penegakan falsafah“Adat Barenti Lako Syara’ – Syara’ Barenti Lako Kitabullah” ; yang mencakup berbagai segi hidup dan kehidupan Tau Tana Samawa dan selanjutnya mengupayakan menjalin kerjasama dengan pemerintah serta berbagai organisasi / lembaga dalam mengimplementasikannya.
  24. Direkomendasikan kepada LATS untuk melaksanakan penelitian, pengkajian, dan penulisan serta penerbitan tentang berbagai apek budaya dan adat istiadat Tau Tana Samawa; antara lain: (1) Bahasa dan Sastra Daerah, (2) Konsep Dasar tentang Adat Barenti Lako Syara’ – Syara’ Barenti Lako Kitabullah, (3) Sejarah Daerah, (4) Upacara Adat, (5) Pakaian Adat, (6) Gelar Adat, (7) Sejarah dan Hukum Adat, (8) Seni dan Permainan Rakyat, (9) Ragam Hias dan Ornamnetal, (10) Etika dan Dialog Antar Budaya, (11) Istana Dalam Loka sebagai Cerminan Kearifan dan Kebesaran Budaya, (12) Gerakan Lingkungan sebagai Gerakan Budaya dan Kebudayaan. Keseluruhannya akan menjadi referensi pokok dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya Samawa. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dapat dibentuk Tim.
  25. Direkomendasikan agar segera dilakukan pembakuan dalam berbagai aspek Bahasa Samawa sehingga Bahasa Samawa dapat berfungsi di samping sebagai alat komunikasi lisan, informal, semi formal, dan formal ; juga berfungsi sebagai bahasa komunikasi tulisan. Perlu digalakkan penggunaan Bahasa Samawa dalam kehidupan sehari-hari di dalam keluarga, di dalam pergaulan masyarakat. Dan orang Sumbawa/Tau Samawa harus membatasi kecenderungan ‘tidak berbahasa Samawa’ sehingga Bahasa Samawa menjadi bahasa yang akrab dan selalu digunakan oleh penutur aslinya Tau Samawa.
  26. Direkomendasikan agar dirancang suatu grand strategyuntuk memperkuat Bahasa Samawa sebagai bahasa kesusastraan di dalam seni budaya Samawa , yang ditempuh dengan menetapkan kebijakan implementasi kurikulum Muatan Lokal Bahasa Samawa, serta menetapkan satu hari dalam seminggu untuk mengunakan bahasa daerah (bahasa samawa) sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar di sekolah dan bahasa pengantar dalam aktivitas organisasi, perusahaan dan birokrasi.
  27. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat agar secara bersama-sama membangun gedung Museum Kebudayaan Samawa bertempat bersebelahan dengan Istana Bala Kuning dengan terlebih dahulu merelokasi Kantor/Markas CPM Sumbawa sekarang, dan selanjutnya agar dibicarakan dengan pihak Keluarga Sultan Muhammad Kaharuddin IV serta Pihak CPM.
  28. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar membangun “Taman Budaya” /“Gedung Kesenian” sebagai arena bagi generasi muda dalam pengembangan bakat yang merupakan bagian dari pendidikan karakter bangsa.
  29. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar dilakukan pemeliharaan rutin bangunan wisma daerah, mengingat Wisma Daerah merupakan bangunan cagar budaya. Di samping itu agar Wisma dan lingkungannya / taman yang mengelilinginya terpelihara dan tampak bersih, indah, anggun, elok, sehat dan asri antara lain perlu dilakukan peremajaan pepohonan.
  30. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk melanjutkan kembali pembangunan Bale Adat Tana Samawa Ano Rawi
  31. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk meninjau kembali posisi panggung hiburan yang ada di Lapangan Pahlawan agar mengikuti posisi panggung sebelumnya (sebelah barat).

    SUB ASPEK AGAMA DAN RELIGI

  32. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar mendukung upaya dihidupkannya kembali : (1) gerakan aksi baca Al-Qur’an di lingkungan keluarga / masyarakat, dan (2) tradisi “Antat Ngaji” ; sebagai bagian dari pendidikan agama di lingkungan masyarakat Islam.
  33. Direkomendasikan kepada Pemerintah daerah agar menetapkan hari Jumat sebagai hari religious dengan kewajiban menggunakan busana muslim di birokrasi pemerintahan, sekolah, BUMN, BUMD, lembaga profit maupun nirlaba.

    ASPEK KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI

  34. Direkomendasikan kepada LATS agar dengan sungguh-sungguh dan segera membentuk /mendirikan Yayasan LATS yang diberi nama “Yayasan Kerik Salamat LATS” atau “Yayasan Tana Intan Bulaeng LATS” sebagai salah satu alat dalam melaksanakan Visi Misi LATS dengan wilayah kerja mencakup kemaslahatan LATS dan Tau Tana Samawa di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
  35. Direkomendasikaan agar LATS perlu segera mengupayakan program pengembangan industry rumah tangga yang berbasis kebudayaan / nilai-nilai budaya Samawa misalnya dengan program ‘Tenunan Khas Samawa’ sehingga menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat dan kita orang Sumbawa maupun orang lain yang tertarik dengan produk khas Samawa mudah mendapatkannya dengan harga yang terjangkau.

    ASPEK LAIN-LAIN SEBAGAI PENGUATAN KOMITMEN

  36. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk dapat mendukung aktivitas Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dengan memberikan dukungan keuangan melalui APBD Kabupaten setiap tahunnya.
  37. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar pemberian nama jalan, ruang publik, bangunan-bangunan tertentu, ruangan dan atau aula kantor agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Samawa dengan menggunakan Satera Jontal sebagai salah satu aksara kekayaan budaya Samawa; dan sedapat mungkin adanya keseimbangan antara pemberian nama antara yang bersifat nasional, regional dan local.
  38. Direkomendasikan agar perlu terus digunakannya Motto Daerah “SABALONG SAMALEWA” yang selama ini terkesan ditinggalkan, dan memasyarakatkan kembali kandungan nilai yang terdapat di dalamnya.
  39. Direkomendasikan agar untuk melestarikan ‘lawas’ yang saat ini keadaannya masih tercecer maka segera dikumpulkan , dilakukan komputerisasi dan dibukukan.
  40. Direkomendasikan agar LATS segera melakukan upaya untuk menghimpun dan mendokumentasikan berbagai macam kuliner khas Samawa, dan diterbitkan dalam bentuk buku.

“Rekomendasi tersebut terdiri dari aspek regulasi, aspek organisasi, aspek kebijakan (pendidikan, agama dan religi), aspek kesejahteraan sosial dan ekonomi serta beberapa aspek lain sebagai penguatan komitmen,’’ terang Syukri Rahmat yang kini sebagai Wakil Ketua Majelis Adat Tana Samawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment