Pemda Sumbawa Jalin Kerjasama terkait Perlindungan Buruh Migran

Sumbawa, PSnews – Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah yang cukup banyak mengirimkan buruh migran ke luar negeri. Namun perlindungan terhadap buruh migran sejauh ini dianggap belum memadai. Cukup banyak permasalahan yang mereka alami, baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Untuk itu, Pemkab Sumbawa mulai membangun kerjasama dengan pihak terkait, dalam bentuk penandatanganan Memory of Understanding (MoU) yang dilakukan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa dengan AP Bumi Mataram dan PBH HBM Provinsi NTB, di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (28/6/2016).

Asisten Pemerintahan Setda Sumbawa – Muhammad Ikhsan dalam sambutannya mengungkapkan, hajat penandatanganan MoU ini untuk membangun kerjasama dalam penanganan permasalahan buruh migran berdasarkan asas niat baik saling membantu, dan perlakuan secara adil bagi buruh migran. Meskipun buruh migran telah memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan ekonomi lokal, namun permasalahan terhadap perlindungan buruh migran baik di dalam maupun di luar negeri masih belum memadai. Apalagi persoalan buruh migran semakin mencuat di media massa seperti kematian buruh migran di negara tempatnya bekerja, pelecehan seksual, permasalahan gaji dan berbagai persoalan lainnya.

Dilanjutkan, salah satu penyebabnya adalah kurangnya informasi yang diperoleh buruh migran terkait pekerjaan yang akan mereka lakukan dan juga keahlian yang diperlukan. Ditambah lagi dengan keterbatasan pengetahuan terkait prosedur yang benar yang harus dipenuhi oleh para buruh migran. Hal ini tidak lepas dari banyaknya calo-calo yang bergentayangan menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Beberapa oknum calo bahkan berani melakukan manipulasi data calon TKI yang penting calon TKI tersebut dapat diberangkatkan, tanpa memperhatikan sisi perlindungan bagi para calon TKI tersebut. “Karenanya melalui kegiatan ini harapannya, peran serta paralegal untuk ikut membantu memberikan advokasi maupun pelatihan-pelatihan terhadap buruh migran dalam mencegah terjadinya human traficking (penyeludupan manusia) maupun persoalan hukum di negara lain,’’ jelasnya.

Kegiatan penandatanganan MoU antara Pemkab. Sumbawa dengan paralegal terkait dengan buruh migran ini merupakan salah satu bentuk kerjasama sinergis dengan stakeholders yang terkait dalam upaya bersama memberikan perlindungan terhadap para buruh migran, termasuk juga membangun partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas SDM buruh migran. “Komitmen bersama sangat dibutuhkan agar konsep pemikiran paralegal dapat ikut berperan dalam membantu pemerintah memberikan perlidungan terhadap para buruh migran, baik itu dalam bentuk advokasi maupun pelatihan-pelatihan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment