Jakarta, PSnews – Rencana akuisisi 76 % saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) oleh Medco, seperti yang ramai diberitakan, ternyata saat ini sedang bermasalah secara hukum. PT Pukuafu Indah (PTPI) pemegang 17,8% saham PTNNT sedang digugat oleh pemegang sahamnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan No. 75/Pdt/G/2016/PN. JKT. Sel pada tanggal 5 Februari 2016.Ir. Gustaaf YN Merukh, salah seorang pemegang saham PT Pukuafu Indah, dalam keterangannya melalui email pulausumbawanews.net (06/04/2016), menginformasikan telah terjadinya pemalsuan akte PT Pukuafu Indah pada tanggal 16 November 2012 terkait loan agreemen yang merugikan PTNNT, serta merugikan yang bersangkutan. Ia merupakan salah satu pemegang saham PTPI melalui PT Merukh Ama Coal (MAC) sebanyak 6%, berdasarkan akte notaris Misdalina, SH No. 06,15 September 2011, SK Menteri: 24 Oktober 2011.
“Saham PT. Pukuafu Indah digadai oleh oknum pemegang saham yang lain kepada Newmont dengan nilai pinjaman total US $ 600 juta, dengan dasar akte bodong,” ungkap Gustaaf Merukh melalui Tim Legal dan Humas, Ir. Choky YF Simanjuntak, MBA email : choky@yupolo.com.
Ia mengaku heran, mengapa PTNNT tidak melakukan verifikasi dasar hukum atas proses penggadaian tersebut, sehingga meloloskan pinjaman dengan nilai triliunan rupiah.
Gustaaf Merukh melayangkan gugatan perdata tersebut sehubungan dengan telah terjadinya pengalihan saham secara tidak sah pada tanggal 4 Mei 2015 di dalam PT. Pukuafu sendiri yang dilakukan oknum pemegang saham lainnya sehingga menghilangkan hak-hak-nya selaku pemegang saham perusahaan tersebut.
Seperti dikutip dari situs resmi PTNNT, bahwa komposisi pemegang saham perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB itu terdiri dari:
– Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP), 56% (asing)
– PT Pukuafu Indah (PTPI), 17,8% (swasta nasional)
– PT Indonesia Masbaga Investama, 2,2% (swasta nasional)
– PT Multi Daerah Bersaing (MDB), 24% (daerah)
Ada pun saham yang akan dilepas menurut informasi yang santer diberitakan adalah seluruh saham asing, saham PT Pukuafu Indah, dan saham PT Indonesia Masbaga Investama sehingga jumlahnya menjadi 76%. Belum ada kepastian apakah Medco yang disebut-sebut sebagai calon kuat akan mengambil seluruhnya, termasuk saham MDB. Nilai saham sejumlah 76% itu seperti juga banyak dilansir media belum diumumkan secara rinci.
Gustaaf Merukh mengaku sangat menyayangkan Presiden Jokowi jika benar-benar telah memberikan restu atas transaksi itu, karena dalam kenyataannya ada masalah hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Ia mengingatkan kepada para pihak yang terlibat dalam rencana traksaksi saham PTNNT 76% itu agar menunggu sampai masalah hukum terhadap PT. Pukuafu Indah selesai, clear and clean. Saat ini upaya mediasi atas gugatan Ir. Gustaaf YN Merukh tersebut telah memasuki tahap kedua. (PSa)