Konsumsi Sabu, Karyawan PLN Diciduk Polisi
Sumbawa, PSnews – Meski polisi beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba, namun kasus yang merusak masa depan bangsa ini terus saja menyeruak di wilayah hukum Sumbawa. Pada Rabu malam (6/4/2016) sekitar pukul 21.00 wita Tim Operasi Bersinar Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumbawa, telah melakukan penyergapan terhadap sejumlah orang yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah Dusun Pernang, Desa Labuan Burung, Kecamatan Buer.
Melalui penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba – IPTU Totok Suharyanto SH tersebut berhasil menciduk pemilik rumah berinisial AH alias Haji Heno (42) dan HR (32) karyawan kontrak PLN Alas yang berdomisili di Desa Dalam Kecamatan Alas.
Saat melakukan penyergapan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan mencari barang bukti di dalam rumah. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi yang disaksikan beberapa tokoh masyarakat setempat pun berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di jendela rumah AH.
Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 1 buah poket sabu seberat 0.56 gram, 11 bungkus poket bekas sabu sudah dipakai, 1 buah korek api, 1 buah sumbu, 1 buah handphone, 5 buah skop pastik dan 8 bungkus klip plastik.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Waluyo, membenarkan adanya penangkapan kedua pengguna narkoba jenis sabu tersebut.
Dari hasil keterangan AH alias Haji Heno, yang bersangkutan mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2014.
Sedangkan terkait barang bukti sabu yang ditemukan di jendela rumah AH, yang bersangkutan mengaku BB sabu tersebut adalah milik temannya yang berinisial HRD.
AH mengakui rumahnya sering digunakan untuk pesta sabu bersama temannya. Dan terakhir AH mengkonsumsi sabu bersama HR pada Rabu kemarin.
“Hasil tes urin terhadap keduanya positif. Dan kepada yang bersangkutan dilakukan proses penyidikan,” tandas Waluyo. (PSc)
Komentar




