Sumbawa, PSnews – Para pekerja hiburan malam di komplek hiburan malam Sampar Maras atau yang lazim disebut café Sampar Maras Labuhan Badas Sumbawa, menerima penyuluhan dampak penyalagunaan narkoba dan ikutannya seperti HIV/AIDS, Minggu (09/08/2015). Penyuluhan yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha Café menggandeng Sat Narkoba Polres Sumbawa dan Dinas Kesehatan tersebut merupakan yang pertama kali dan akan terus dilakukan secara kontinyu.
Tercatat 25 café yang berada di Sampar Maras mengirim semua karyawannya (waitres) maupun satgas pengaman Café Sampar Maras. Para karyawan dikumpulkan di satu tempat dalam hal ini Café Grand Villas sebagai lokasi penyuluhan.
Para pekerja tersebut nampak antusias mengikuti penyuluhan dan penjelasan menyangkut penyalahgunaan narkoba dari sisi kesehatan maupun dalam hal penegakan hukum. Materi penyuluhann secara bergantian dipaparkan oleh Kasi Kefarmasian Makanan dan Minuman Dikes Sumbawa, Fatmawati dan Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Totok Suharyanto, SH.
Selain memberikan penyuluhan, Sat Narkoba Polres Sumbawa juga berinteraksi langsung dengan para pekerja hiburan malam. Caranya, Kasat Narkoba memberikan pertanyaan kepada wanita pekerja hiburan malam untuk dijawab. Bagi mereka yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar maka diberikan imbalan berupa hadiah uang tunai dari kocek Kasat Narkoba serta bingkisan lain yang sudah disediakan.
Ditemui usai penyuluhan, Kasat Res Narkoba, IPTU Totok Suharyanto, SH., mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan supaya masyarakat menghindari atau menjauhkan diri dari penggunaan narkoba.
Kegiatan ini sambungnya, berawal dari inisiatif Satgas Sampar Maras yang meminta kepada Polres dan Dikes memberikan penyuluhan. “Terutama di tempat hiburan, kita sentuh supaya ada pencegahan. Karena selama ini mereka belum tahu jenis-jenis narkoba supaya mereka menjauhinya,” kata Totok.
Sebelumnya, penyuluhan yang sama sudah dilalukan di SMKN 2 Sumbawa, selanjutnya juga akan dilakukan di sekolah-sekolah lain. Di samping itu juga melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Café Sampar Maras, Ahyaruddin (Ribut), menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam upaya memberikan pemahaman terhadap para karyawan di Sampar Maras. “Kami salut dengan kinerja Polres Sumbawa yang sudah datang ke sini bekerjasama dengan kami selaku pengurus di Sampar Maras. Kami menyambut positif, bila perlu rutin dilakukan,” tandasnya.
Kegiatan ini, lanjut Ribut, adalah yang pertama kali dan rencananya akan dijadikan agenda rutin setiap sebulan sekali sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Bukan karyawan saja, melainkan pengusaha maupun Satgas supaya mengerti dampak penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, kata Ribut, pihaknya kerap memberikan pembinaan kepada para pekerja dari café ke café. Hal itu dilakukan melalui briefing bulanan antara para pengusaha. Mengenai jumlah pekerja, satu café sekitar 10 orang waitres dari 25 café yang beroperasi di Sampar Maras.
“Harapan kita, agar pemerintah memperhatikan lapangan kerja. Dari awal kita memang konsern terhadap lapangan kerja. Yang bekerja di Sampar Maras, kebanyakan berasal dari eks narapidana, tapi dirangkul sebagai pekerja di Satgas agar mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Dari segi ekonomi kata Ribut, tercatat sekitar Rp 100 juta per malam dari jam 8 malam hingga jam 02.00 dini hari. Pada umumnya pekerja wanita berasal dari datang dari Jawa Barat dan Lombok Tengah, sisanya lokal tapi tidak seberapa. Di antara mereka ada yang sambil kuliah dan menjadi pengelola cafenya sendiri.
Kasi Kefarmasian Makanan dan Minuman Dikes Sumbawa, Fatmawati, mengutarakan, dengan kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para pekerja hiburan malam tentang bahaya narkoba. Sehingga mereka tidak hanya bekerja, tapi juga mendapatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba.
“Kita harapkan ke depan bagi mereka tidak cukup dengan pembinaan tapi juga ditunjang dengan kesehatan pekerja. Sehingga sedini mungkin bisa mengetahui apakah mereka terjangkit suatu penyakit berbahaya atau tidak,” jelas Fatmawati.
Ia menambahkan, mestinya ada pemeriksaan rutin minimal setiap bulan. Berikutnya akan diformulasikan oleh Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan urine maupun HIV/AIDS. (PSb)