Sumbawa, PSnews – Hampir disetiap sudut Kota Sumbawa terhadap box pengisian bensin atau yang populer disebut ‘pertamini’. Hadirnya pom mini ini sedikit membantu masyarakat ketika kehabisan bensin di jalan. Terhadap keberadaan pertamini tersebut, Pemkab Sumbawa dalam hal ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengaku tetap melakukan pemantauan. Hanya saja belum bisa dilakukan intervensi lebih, karena belum ada regulasi yang mengatur tentang pertamini.
“Teman-teman di Bidang Perdagangan tetap melakukan pemantauan terhadap pertamini ini,’’ jelas Kepala Diskoperindag – Zainal Abidin kepada Pulau Sumbawa News.
Kendati pengawasan tetap dilakukan, lanjut Zainal Abidin, namun untuk ukuran takaran dan perlengkapannya belum bisa dilakukan tera atau tera ulang. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pertamini tersebut. “Sehingga kita hanya bisa melakukan pengawasan saja. Namun untuk ukuran tabung, memang rata-rata ada kekurangan. Meski demikian masih dalam batas toleransi,’’ tukasnya.
Terhadap harga, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengusaha Pertamini di Kabupaten Sumbawa untuk dapat menyesuaikan harga premium yang dijual. Menyusul telah turunnya harga BBM secara nasional dari Pemerintah, termasuk premium (Bensin). Harga premium saat ini Rp 6.450 perliter, yang berlaku sejak 1 April 2016. Para pengusaha pertamini seharusnya menurunkan harga jualnya, dari yang sebelumnya sekitar Rp 8.000 perliter menjadi lebih rendah. “Diharapkan kepada pemilik pertamini untuk bisa menyesuaikan harga seiring dengan turunnya harga premium secara nasional. Sehingga masyarakat tidak dirugikan,’’ pungkasnya. (PSg)