Empat WNA Akhirnya Dideportasi

Sumbawa, PSnews – Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Sumbawa. Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga Warga Negara China dan satu Warga Negara Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa – Drs Syahrifullah yang ditemui wartawan menjelaskan, untuk tiga WNA asal China tersebut atas nama  Wang Xueping kelahiran 1968, Jin Chunfang kelahiran 1970, dan Li’ Youquan kelahiran 1968. WNA 1Ketiganya berhasil dideteksi keberadaannya di Pusat Listrik tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), setelah dilakukan operasi bersama tim pengawasan orang asing setempat pada 10 Maret 2016 lalu.

Ketiganya diketahui telah menyalahi izin bekerja dan izin tinggal. Dari dokumen yang mereka pegang menyebutkan, seharusnya ketiganya sementara ini tinggal di Solo dan sedang bekerja di PT Patra Power Nusantara untuk pembangunan PLTU yang ada di Sragen, Jawa Tengah. Tetapi ketiganya tidak memiliki izin kerja dan tinggal di NTB. sehingga hal itu menyalahi aturan Keimigrasian.

Sedangkan seorang WNA asal Malaysia atas nama Abdul Rahim Bin Mashuari kelahiran 1970, melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Malaysia ini, tinggal di Desa Gapit Kecamatan Empang. Dia sehari-harinya bekerja sebagai tukang pipa. “Kami mendapat informasi dari Kades setempat yang mengungkapkan, bahwa Abdul Rahim ini sudah melewati masa tinggal (Overstay) yang berakhir pada 19 Juni 2015 lalu,’’ paparnya.

WNA 2Karena sudah melanggar, maka keempat WNA tersebut langsung dipulangkan. Berangkat dari Sumbawa pada Kamis 17 Maret 2016 lalu sekitar pukul 17.00 wita menuju Lombok. Kemudian diterbangkan dari Bandara International Lombok (BIL) ke negaranya masing-masing pada Jumat kemarin.

Selain itu, Imigrasi Sumbawa dalam waktu dekat juga akan memulangkan WNA Asal Timor Leste yang ditangkap ketika berada di Pondok Pesantren Al-Madinahdi Kabupaten Bima. Dari hasil pemeriksaan sementara, tujuan dia datang ke Indonesia untuk belajar di Pondok Pesantren tersebut. Kedatangannya ke daerah ini karena yang bersangkutan dan 10 orang temannya mendapat beasiswa dari Singapura untuk belajar di Ponpes dimaksud. “Temannya yang lain sudah kembali ke negaranya. Tinggal dia sendiri yang masih di sini,’’ ungkapnya.

Syahrifullah menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki passport. Menyikapi hal itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral (Konjen) Timur Leste yang ada di Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT), guna mendapatkan paspor pengganti yang baru. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada, sehingga segera kita bisa pulangkan,’’ pungkasnya.
Guna memastikan keberadaanya sebelum dipulangkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa Besar. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment