Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial AI (31 tahun). Pria asal Desa Tatede Kecamatan Lopok ini diringkus polisi di kediamannya pada Senin pagi (20/12), Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menyita 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, 10 lembar klip obat transparan, 1 buah skop,1 bungkus rokok sampoerna dan uang tunai Rp. 200 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut. “AI diringkus di rumahnya sekitar pukul 10.00 wita senin kemarin. Kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok sampoerna yang disimpan di saku celana depan yang digunakan AI. Saat ditangkap AI tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Sumardi juga menambahkan bahwa penangkapan AI berawal dari laporan masyarakat. “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat ini AI sedang dalam proses penyidikan. Kami juga akan mendalami terkait dari mana barang haram ini berasal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)