Sumbawa, pulausumbawanews.net – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial H (27 tahun) warga Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, pada hari Jum’at 2 Mei 2025 pukul 13.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas mendapatkan infomasi ini dari perangkat desa yang mencurigai seorang pria yang diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kasat.
Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak cepat menuju TKP dengan maksud melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap seorang pria terduga pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 buah klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,3 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit hp android merk Vivo warna biru, 1 buah sumbu, 1 buah bong, 1 buah gunting, 4 buah skop plastik, 2 buah korek api, uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan, 1 bungkus rokok Surya 12, serta 9 buah klip obat kosong.
Saat diintrogasi, terduga H mengaku mendapatkan barang tersebut karena dititipkan dari orang dengan inisial R yang merupakan paman terduga pelaku, namun tidak mengetahui keberadaannya. R, diketahui keluar rumah sebelum sholat Jum’at, setelah itu diduga pergi ke rumah mertuanya. “Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju rumah mertua R, namun R tidak ada di sana. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (PSp)