Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sungguh bejat pria berinisial J (39) ini. Pria warga Desa Muer Kecamatan Plampang Sumbawa ini tega mencabuli anak berusia 8 tahun. Akibat perbuatannya, J diamankan Polres Sumbawa melalui Unit PPA Sat Reskrim.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP DILIA PRIA FIRMAWAN, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku ditetapkan penahanannya pada Hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
Dijelaskan Kasat, bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada hari kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di kamar mandi rumah milik terduga pelaku di Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. “Saat kejadian, korban sebut saja ‘Bunga’ (8 tahun) datang bermain ke rumah temannya yaitu anak dari terduga pelaku. Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar mandi dan di sana terduga pelaku langsung melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” beber Akp Dilia.
Setelah kejadian tersebut, korban pun pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Sehingga ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Pihak Kepolisian.
Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan langsung melapor ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku akhirnya dijemput dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan ini.
Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (PSp)