Kantongi 9 Poket Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Labuhan Sumbawa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap dua pria terduga pelaku narkoba masing-masing berinisial DK (49) alias Yan warga Dusun Roro Pedi RT. 001 RW. 001 Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama pemilik kos berinisial Z alias Zul (47) yang Gang Rama 10 no. 4 Kampung Rinjani Desa Labuhan Sumbawa pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 wita di kos milik terduga pelaku Zul.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 9 poket Sabu Dengan Bruto 2,84 Gram, 1 unit timbangan digital, 6 klip obat kosong, 1 buah tas pinggang warna putih, 1 unit hp android merk xiaomi warna silver, 1 unit hp merk Iphone warna gold, 1 unit hp kecil merk nokia warna hitam, dan 1 buah korek api.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi media membenarkan penangkapan terhadap dua pria terduga pelaku narkoba itu. “Saat itu, Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH memerintahkan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Yan dan Zul di kos milik Zul di Kampung Rinjani Desa Labuhan Sumbawa yang sebelumnya mendapat laporan dari warga setempat,” beber Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, Kasat Res Narkoba Iptu Malaungi bersama Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Yan dan Zul yang sedang duduk di dalam kos milik Zul. “Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 9 poket narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas pinggang warna putih yang sedang digunakan oleh terduga pelaku Yan serta ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis Sabu,” paparnya.

Di hadapan saksi dan Tim Opsnal, Yan mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment