Demi Ilmu Kebal, Pria Bejat ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Lombok Utara, pulausumbawanews.net – Sungguh bejat kelakuan pria berinisial SI (27 Tahun), warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ini. Dengan dalih sedang mendalami ilmu kebal senjata tajam, terduga pelaku tega mencabuli anak berusia 11 tahun. Akibat perbuatannya, terduga ditangkap Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan, (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA. “Pada hari Kamis Tanggal 30 September 2021 Pukul 13.30 Wita, Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara dan Unit Reskrim Sektor Bayan berhasil mengamankan satu orang tersangka pencabulan terhadap anak di Dusun Teres Genit, Desa Bayan Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, SH., MH. (30/9/2021)

Sukadana, mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar Pulau Lombok. Saat kabur, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang inginnmencoba melarikan diri keluar pulau Lombok. Tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

Berdasarkan keterangan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencabuli anak usia (11 tahun) sebagai salah satu syarat untuk mendalami ilmu kekebalan tubuh. “Pelaku melakukannya untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut,” ujar Sukadana.

Ia memaparkan, berawal pada Agustus lalu, ayah korban pulang malam hari dari sawah dan melihat korban menangis. Saat ditanya oleh ayahnya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. “Sekitar bulan Agustus tahun 2021, pelapor (ayah korban) malam hari selepas pulang kerja dari sawah melihat korban menangis. Saat ditanyakan oleh pelapor, kenapa menangis, oleh korban dijawab bahwa korban telah disetubuhi oleh saudara SI. Kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban, namun korban ketakutan dan sudah diancam oleh saudara SI apabila menceritakan kepada siapapun,” bebernya.

Kemudian korban mengaku setelah dibujuk oleh ayah korban. Berdasarkan keterangan, ayah korban sering menitip anaknya di kakeknya saat pergi kerja. Lalu kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah. “Dan di tempat itulah pelaku sering bertemu dengan korban hingga kemudian disetubuhi,” paparnya.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong di tengah sawah di samping rumah kakeknya. Saat itu korban diiming-iming dengan memberikan uang jajan Rp 5 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun. “Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Sukadana. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment