Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MRS alias Boris diringkus polisi di kamar kosnya di kompleks Perumahan Panto Daeng Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, Rabu (08/09/21) pukul 13.00 wita. Berita penangkapan ini sempat menghebohkan warga setempat, mengingat nama panggilannya mirip dengan nama pengusaha muda asal Sumbawa yang sukses berkiprah di Bandung, yakni Boris Saifullah. Setelah diselidiki ternyata nama Boris hanya julukan dari terduga pelaku berinisal MRS.
Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menerangkan, personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali menggeledah kamar kos Boris di Perumahan Panto Daeng Kelurahan Brang Bara. Penggeledahan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari pemeriksaan awal dan pengembangan kasus pelaku MRS. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kami berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku masih menyembunyikan beberapa poket sabu di dalam kamar kosnya,” jelas Sumardi.
Bermodalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menuju kos milik pelaku untuk dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan kamar kost milik pelaku, Polisi menemukan 8 ( delapan ) poket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam boneka yang dibungkus di dalam plastik warna hitam.
Selanjutnya barang bukti tersebut berupa 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram, 1 lembar klip obat transparan dan 1 buah boneka warna coklat dibawa ke Mapolres Sumbawa. Dan saat dilakukan interogasi kepada pelaku MRS alias Boris yang telah ditahan sebelumnya, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang disimpan di dalam boneka di kamar kosnya.
Atas penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat total 3,36 gram.
Sebelumnya, pelaku MRS alias Boris diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa di kamar kosnya pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 pada Pukul 10.00 Wita. Pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kamar kos pelaku kerap dijadikan tempat transaksi dan juga pesta narkotika. “Saat ini kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut diperoleh pelaku” pungkas Sumardi. (PSp)