Sumbawa, PSnews – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa, tampaknya sudah menggurita yang merambah hampir ke seluruh pelosok dan tidak mengenal usia maupun profesi. Seperti halnya yang dilakukan ketiga remaja ini, masing-masing FJ (18 tahun) warga Dusun Pemasar Dalam RW 02 RT 06 Kecamatan Maronge, BH (19 tahun) warga Dusun Pemasar Dalam RW 02 RT 06 Kecamatan Maronge serta YP (18 tahun) warga Desa Ranan Kecamatan Ropang sebagai pemilik sabu.
Ketiganya telah diamankan polisi pada Jum’at (30/04/2021) sekitar pukul 14.46 Wita lantaran diduga mabuk minuman keras dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Informasi ini diperoleh dari Komandan Kompi I Yon B Pelopor IPTU Nurdin, S.AP. “Kasus ini terjadi berawal dari tiga orang tersebut pergi mengkonsumsi minuman keras jenis brem ke Bendungan Simu. Mereka mengaku membeli brem di Desa Simu sejumlah 5 botol tanggung,” paparnya.
Seusai mengkonsumsi minuman keras (miras) ketiga remaja tersebut berencana balik ke kota Sumbawa Besar. Sebelum tiba di tujuan, salah seorang dari mereka, yakni YP meminta kepada FJ untuk mampir di Serading untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan harga 150.000. “Sabu itu sengaja dibeli untuk dikonsumsi di kost nya YP,” tuturnya.
Setelah mereka keluar dari Desa Serading ketiga pemuda tersebut satu arah dengan mobil SSI yang dikawal oleh salah satu anggota Brimob Briptu Ali Hukman. “Saat itu, FJ yang mengendari motor Kawasaki jenis KLX tidak memberikan kesempatan mobil SSI yang dikawal oleh brimob tersebut lewat. Briptu Ali Hukman merasa penasaran dan curiga, selanjutnya ketiga pemuda tersebut diberhentikan tepat di depan Lapas Sumbawa untuk diminta keterangannya. Kenapa mereka tidak memberi mobil SSI untuk lewat,” bebernya.
Kecurigaan Briptu Ali Hukman kian meningkat ketika menyaksikan YP membuang sesuatu ke parit samping Lapas Sumbawa. Dengan sigap Briptu Ali langsung mencari barang yang dibuang tersebut. Setelah dicek, ternyata satu poket narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Turut diamankan satu poket sabu serta uang tunai sebesar Rp 210.000 serta 3 buah HP Android berikut dengan dompet berwarna hitam.
IPTU Nurdin, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Kini ketiga terduga pelaku sudah kita amankan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa berikut barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” tandad Nurdin. (PSp)