Petani Lobster Alih Profesi jadi Pelaku Curanmor

Mataram, PSnews – Sungguh apes nasib yang dialami petani lobster berinisial JJ (33 tahun ) ini. Setelah pemerintah melarang penangkapan benih lobster, pria asal Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini terpaksa alih profesi menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor). Pengakuan ini disampaikan JJ setelah ditangkap oleh aparat Polsek Cakranegara Polresta Mataram pada (23/03/2021) sekitar pukul 20.45 Wita. Terduga melakukan aksi curanmor karena tergoda dengan ajakan rekannya berinisial SN yang hingga kini masih buron. “JJ ditangkap karena diduga berupaya mencuri motor bersama rekannya berinisial SN yang saat ini masih DPO di Jalan Sandubaya, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya,” beber Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur.

Kasus tersebut berawal, JJ dan SN rekannya datang berjalan kaki ke TKP. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya yang terkunci stang untuk membeli makanan. SN lalu merusak stang motor korban dengan menggunakan kunci T. Sedangkan JJ menunggu tak jauh dari TKP.

Namun naasnya aksi pelaku diketahui oleh korban dan berupaya menarik motornya. Sambil berteriak, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku SN. Melihat banyak massa berdatangan, SN memilih kabur melarikan diri. Sementara JJ, yang keberadaannya diketahui massa langsung dikeroyok.

Menerima informasi ini, Polsek Cakranegara menurunkan petugas SPKT dan buser untuk mengamankan pelaku JJ. “Saat itu warga berteriak maling. Teriakan itu rupanya mengundang banyak massa berdatangan. Pelaku JJ berhasil kita amankan dari amukan massa, tapi dia sudah babak belur,’’ ungkap Kapolsek.

Di hadapan petugas, JJ mengaku sejauh ini berprofesi sebagai petani Lobster. Selama ini JJ mencari lobster di Sumbawa. Saat pulang ke Lombok Tengah, JJ diajak SN untuk mencuri motor. ‘’JJ ini cari lobsternya di Sumbawa. Saat pulang ketemu dengan SN dan diajak curi motor dia mau,’’ tutur kapolsek.

JJ mengaku kepada petugas, bahwa saat ini yabg bersangkutan sulit mencari lobster. Aturannya sudah dirubah dan tidak diperbolehkan menjual benih lobster oleh pemerintah. ‘’Karena sudah dilarang menjual benih lobster dia tidak ada pekerjaan lagi. Lalu dia mau diajak oleh SN,’’ bebernya.

Saat diintrogasi, JJ terbilang jujur kepada petugas. JJ mengaku baru pertama kali mencuri, tapi langsung gagal dan tertangkap. ‘’Pengakuannya baru pertama. Keduanya sepakat datang ke Mataram setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui telepon. Kunci T dan motor korban jadi barang bukti kasus pencurian ini,’’ kata Zaky.

Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment