Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online dengan Bayaran Dollar

Mataram, PSnews – Satreskrim Polresta Mataram mengungkap praktik prostitusi online sekaligus mengamankan seorang wanita yang diduga mucikari berinisial NM (27 tahun) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. NM bukanlah mucikari sembarangan, meski hanya memiliki tiga anak buah yang ditawarkan kepada pelanggan. Tarif esek-esek yang dia tawarkan cukup mahal, yakni Rp 3,5 juta untuk layanan short time (sekali gebrak).

Bahkan NM dan anak buahnya dibayar dengan mata uang dolar Amerika dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah. ‘’Khusue untuk yang memesan untuk dibawa ke luar daerah, NM sebagai mucikari mendapat US 400 Dolar. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US 500 Dolar. Itu untuk sehari atau longtime,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (05/04/2021).

Untuk pemesan ke luar daerah seperti Jakarta, pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi. ‘’Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ tambahnya.

Kasus ini terungkap Senin dini hari (29/04/2021) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23 tahun) untuk melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram. NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan. Praktik prostitusi lalu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita dan pihak Kepolisian tiba di lokasi. ‘’Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ paparnya.

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM. Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil dari praktik prostitusi. ‘’Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel,’’ ungkapnya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas, NM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara. ‘’Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa kooperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.

NM memasang tarif untuk short time Rp 3,5 juta sekali kencan. Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta. Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan di bisnis syahwat ini. “Setelah anak buahnya tiba di hotel, dia transfer Rp 1 juta dulu. Nanti setelah selesai main ditransfer Rp 900 ribu. Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasih ke anak buahnya yang melayani pemesan,’’ beber Kadek.

NM memiliki tiga anak buah yang siap melayani syahwat pemesan. Tarif ketiganya juga sama, untuk short time sebesar Rp 3,5 juta. ‘’Semakin banyak atau semakin sering ada yang memesan, semakin banyak juga dapatnya,’’ terang Kadek.

Setelah perbuatannya terungkap, NM hanya tertunduk di depan petugas. Sambil terbata-bata, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanan syahwat kepadanya. Dia mengaku lagi tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan. ‘’Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja,’’ tukasnya dengan singkat. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment