Maling Teriak Maling, Dor, Peluru Bersarang di Paha Pelaku Curanmor

Bima, PSnews – Pelarian seorang residivis plus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AS alias SB alias IR warga Desa Soki Kecamatan Belo berakhir sudah. Sebelum diringkus, pria licik berusia 25 tahun itu sempat meneriaki polisi dengan sebutan maling hingga warga sekitar pun percaya lalu memblokade jalan.

Untungnya drama itu berakhir sukses setelah polisi menjelaskan kepada warga bahwa pihaknya bukan maling, melainkan polisi yang sedang menangkap pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang sudah dua tahun menjadi DPO.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIk membenarkan DPO pelaku curanmor telah diringkus. Dia mengakui pihaknya sempat kesulitan melakukan penangkapan lantaran pelaku meneriaki petugas dengan sebutan maling. “Sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di bagian paha sebelah kiri. Pelaku jatuh tersungkur, lalu dengan sigap tim mengamankan pelaku,” bebernya.

Kapolres menceritakan proses penangkapan pelaku, dimana saat itu pelaku yang sedang berada di gang depan rumah sempat melihat kedatangan tim. Merasa akan ditangkap, pelaku langsung melarikan diri ke arah tengah perkampungan sambil membawa parang dan berteriak maling untuk memprovokasi warga. Kendati begitu tim tetap mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan mengingatkan pelaku untuk menyerahkan diri dan melepaskan parang. Namun peringatan itu tidak diindahkan oleh pelaku. “Bahkan pelaku berbalik berupaya menyerang tim dengan cara menebaskan parang dan semakin menggila dengan parangnya,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolres, tim juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang di duga hasil curian. Tim juga mengamankan satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kepada petugas pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Aksi terakhir pelaku mencuri motor bersama temannya berinisial RK pada bulan Januari tahun 2019 lalu. “Saat itu tim hanya berhasil menangkap RK, sedangkan dia berhasil melarikan diri ke daerah lain dan di keluarkan surat DPO,” paparnya.

Setelah mendapat perawatan di RSUD Bima, pelaku hakhirnya digiring ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment