Mataram, PSnews – Sungguh ironis, orang terdidik yang pernah ditunjuk rakyat menjadi pejabat terhormat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB, justru menunjukkan kebejatannya dengan jalan mencabuli anak kandung. Pria berinisial AA (65 tahun) ini tega mencabuli anaknya ketika isteri sedang menjalani proses perawatan Covid-19. Atas perbuatannya, mantan anggota DPRD selama empat periode tersebut diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, setelah mencabuli anaknya sebut saja bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun. “Kami mengamankan seorang pelaku kasus dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Kasus ini direspon dan ditangani dengan cepat oleh Kepolisian dengan mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. Ia menegaskan, bahwa AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. ‘’Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya.
Dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kronologisnya, dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Senin (18/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di kediaman korban Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban Bunga sedang berada di rumah, sementara sang Ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi. ‘’Dari situ kejadiannya berawal,’’ bebernya.
Karena trauma dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum, AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya sah menjadi tersangka. ‘’Korban sudah divisum dan memang ditemukan ada sobekan pada alat vitalnya. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ papar Kapolresta.
Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk, kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. ‘’Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. “Saat itulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ tuturnya.
Meski demikian, pelaku tetap tidak mengakui kelakuan bejatnya di depan petugas. Tersangka AA dihadirkan saat press release Polresta Mataram. AA terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tapi bukti yang dipegang tidak bisa ia sangkal. Pria bau tanah itu tetap menyangkal. ‘’Tidak, masak sama anak kandung sendiri,’’ ujar AA saat jumpa peers
Tersangka AA berdalih ingin bertemu putrinya karena sudah lama tidak bertemu. ‘’Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ beber AA tanpa menunjukkan penyesalan.
Kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. ‘’Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram. (PSp)