Sumbawa, PSnews – Polisi kembali berhasil gagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu yang hendak di pasarkan di Pulau Sumbawa. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Sumbawa setelah berhasil diselundupkan dari Pontianak melalui jasa pengiriman barang.
Dijelaskan, penyelundupan barang haram tersebut berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polres Sumbawa setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada barang yang diselundupkan dari Pontianak menggunakan sebuah dus berukuran sedang melalui jasa pengiriman barang.
Polisi yang mendapat info tersebut langsung melakukan tindakan cepat untuk melakukan penindakan. Awalnya tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama pada pukul 10.00 wita bergerak ke agen pengiriman barang yang berada di Jalan Lintas Sumbawa – Bima Dusun Dete Kabupaten Sumbawa. “Pihak kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan segera bergerak ke agen jasa pengiriman barang di Sumbawa,” tegas Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K.,M.Si
AKP I Made Yogi ditemui setelah penangkapan di Mako Polres Sumbawa, menjelaskan bahwa setelah dari sana petugas menuju ke rumah pelaku berinisial YN di Dusun Lape Bawah RT 02 / RT 06, Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (17/11/2020).
Sesampainya di rumah YN petugas langsung menggeladah seluruh tubuhnya, namun tidak ditemukan barang narkotika. Setelah itu petugas menggeladah rumah YN dan akhirnya berhasil menemukan barang haram tersebut yang disimpan di dalam hak sepatu milik perempuan. “Walaupun dia mengelabui petugas dengan cara tersebut, tapi tim kami tetap menemukan barang haram ini,” jelas Yogi.
“Saat penggeledahan berlangsung kami juga melibatkan Kepala Dusun dan RT setempat untuk hadir menyaksikan rumah YN yang digeledah oleh petugas Kepolisian,” ucap Yogi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram.
Petugas selabjutnya menyeret YN ke Mako Polres Sumbawa beserta barang bukti yakni dua bungkus sedang narkotika jenis sabu, satu kardus sedang warna coklat yang berisikan baju prempuan, satu pasang sandal perempuan, satu unit sepeda motor yamaha v-xion dengan Nomor Polisi DK 6182 ABV dan satu unit Hp kecil hitam merek nokia. “Atas perbuatannya itu pelaku YN dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas AKP I Made Yogi. (PSp)