Ngaku Bisa Gandakan Uang, Anak Gadis Temannya Dicabuli

Mataram PSnews – Waspadalah bila anda memiliki anak gadis. Bila tidak hati-hati, bisa mengundang lelaki ‘buaya darat’ untuk berbuat cabul dengan berbagai modus. Hal ini terjadi pada seorang gadis sebut saja bernama Bunga (16 tahun) yang dicabuli oleh seorang kakek berinisial JMR (58 tahun) warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram. JMR mencabuli anak gadis temannya itu dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Atas perbuatnnya, kakek bejat tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, yang dikonfirmasi Rabu (02/09/2020) membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan JMR dengan modus penggandaan uang.

Kronologisnya, pelaku mengaku berteman dengan orang tua korban dan belakangan kerap bertemu. Pelaku mengaku iba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk berbuat jahat. Pria asal Flores NTT itu mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 Juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram tunjukkan sejumlah barang bukti

Syarat lainnya juga ditentukan oleh pelaku. Ayah korban diharuskan membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit. Setelah itu pelaku melihat anak korban yang masih cantik dan ranum. Lalu timbul hasratnya untuk berbuat cabul. Saat itu anak korban diminta masuk ke dalam kamarnya. Pelaku pura-pura memulai ritual. Kunyit dikupas dan botol air mineral dibuka untuk dibalur di tubuh korban. Baju dan pakaian dalam korban dibuka. Pelaku mulai menggerayangi tubuh korban. “Pelaku juga menyentuh alat kelamin korban. Katanya dia bisa merubah korban menjadi cantik dan akan membelikan korban hadiah,’’ bebernya.

Adi Budi Astawa menuturkan, pelaku sengaja mengaku bisa menggandakan uang. Untuk meyakinkan korban, pelaku berjanji akan membelikan anak korban sejumlah barang, antara lain handphone, gelang, kalung, cincin dan perlengkapan sekolah. Tapi ternyata semuanya itu hanya modus bejat pelaku untuk bisa mencabuli anak gadis temannya.

JMR digelandang petugas

Di depan petugas, JMR mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku sama sekali tidak bisa menggandakan uang. Anak korban yang berusia 16 tahun sudah tiga kali dia temui. Sejak pertemuan yang pertama kali. Hasratnya kepada korban sudah timbul. Lalu ada kesempatan dengan memperdaya orang tua korban yang kesusahan ekonomi. ’Saya tidak bisa menggandakan uang. Itu hanya modus saja. Sejak bertemu korban pertama kali hasrat saya sudah ada. Istri saya sudah meninggal tujuh tahun lalu,’’ ungkap kakek itu kepada petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment