Meski Warna Motor Curian Diubah, Tidak Halangi Polisi Meringkus Pelaku

Dompu, PSnews – Meski warna sepeda motor hasil curian telah diubah dari merah menjadi hitam, tetapi tidak menghalangi Tim Puma Polres Domu untuk mengungkap kasus sekaligus menangkap terduga pelaku berinisial AGS alias JOLO (31 th) yang beralamat Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/08/20) sekitar pukul 13:30 wita di Dusun Teke, Desa Ta’a.

Proses penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang merupakan korban yaitu Zulkarnain yang beralamat di Dusun Wodi, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah pada kamis 22 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 wita.

Menurut keterangan korban, sepeda motornya hilang pada saat diparkir di kolong rumah. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Dompu. Dan atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil kerja keras dalam hal penyelidikan dan pengembangan informasi tim PUMA berhasil merangkum informasi terkait data-data terduga pelaku. “Tim PUMA pun terus mencari tahu tentang keberadaan terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Informasi terbaru yang didapat bahwa terduga sedang duduk di sebuah warung warga di pinggir jalan lintas Kempo – Calabai. Tim PUMA kemudian melakukan pemantauan di warung dimaksud dan benar saja terduga berada di situ. Selanjutnya tim PUMA melakukan penangkapan,” beber Bripka Zainul Subhan,

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. “Warna hitam tersebut setelah diubah oleh terduga. Sedangkan warna aslinya merah. Dan setelah dilakukan pengecekan kondisi sepeda motor sudah digosok atau dihilangkan nomor mesin dan nomor rangkanya,” ungkapnya.

Seusai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya terduga langsung diamankan ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap terduga dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment