Hendak Selundupkan 4.600 Bibit Lobster, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Mataram, PSnews – Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Lombok Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 4.600 benih lobster yang telah dikemas dalam plastik pada hari Senin (6/7/2020), sekitar pukul 22.00 Wita. “Pelaku mengangkut benih lobster dengan menggunakan mobil Suzuki APV. Kemudian dibawa ke wilayah Nipah, Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafiq Shiddiq.

Dikatakan, mobil pengangkut benih lobster dihentikan ketika melintas di Jalan Raya Montong, Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Ketika diperiksa, terdapat benda berukuran besar berupa bungkusan kardus yang di dalamnya berisi benih lobster.

Setelah itu, lanjut Dhafiq, pihaknya mengamankan seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial TF (38 tahun) yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Kota Mataram. “Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki APV warna hitam dan kurang-lebih 4.600 ekor benih lobster yang dikemas ke dalam 46 bungkus plastik bening,” tegasnya.

Dhafiq menandaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004. “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan serta memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” Pungkas Dhafiq. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment