Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Mutilasi, Ini Motifnya

Sumbawa, PSnews – Rasa penasaran masyarakat terhadap pelaku kasus pembunuhan sadis yang disertai mutilasi tubuh korban Siti Amina (44) mulai terungkap. Kasus ini mulai heboh ketika ditemukannya potongan tubuh Siti Amina yang disimpan pelaku di dalam kulkas dan coolbox di rumahnya Lingkungan Kebayan Gang Iman II RT 04 RW 12 Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa pada hari jumat tanggal 03 Januari 2020.

Setelah dilakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan alat buti yang cukup, Sat Reskrim Polres Sumbawa akhirnya berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Baca juga : Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi Ditemukan di Coolbox dan Kulkas

Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatro SIK, MH dalam jumpa pers Selasa (07/01/2020) menyatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang cukup alot. Dalam hal ini, yang diduga sebagai tersangka adalah suami korban berinisial MS. “Kami hari ini sudah menetapkan tersangka berinisial MS. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas. Juga untuk mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain,” papar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi, SH. 
Kapolres memaparkan, dari bukti-bukti yang didapatkan, mengarah kepada MS selaku tersangka. Juga berdasarkan hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Sumbawa.
“Adapun motif dari MS menghabisi nyawa istrinya adalah cemburu,” tandasnya.

Meski demikian pihaknya belum bersedia menyampaikan secara gamblang, sebab masih dalam proses pendalaman. Termasuk juga terkait penyebab kematian korban, sebab kasus pembunuhan ini termasuk kasus sensitif.

Polisi Minta Keterangan 21 Orang Saksi

Tersangka MS saat diperiksa penyidik

Sejauh ini, lanjut kapolres, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 21 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi ini akan bertambah seiring dengan pengembangan kasus.
Di Tepat Kejadian Perkara (TKP), sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain coolbox, kulkas dan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk memutilasi korban.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk sementara kasus ini diduga kuat sebagai pembunuhan berencana.
Adapun pasal yang digunakan yakni pasal 338 juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman yang paling berat adalah hukuman mati. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap MS guna pendalaman kasus,” tegas kapolres. (PSr)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment