Terlibat Kasus Narkoba, Dua ASN Diberhentikan Tidak Hormat

Sumbawa, PSnews – Hingga awal April 2019, sebanyak empat ASN lingkup Pemkab Sumbawa diketahui terlibat dalam kasus narkoba. Dua diantaranya sudah dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sisanya menunggu putusan incraht.

‘’Untuk tahun 2019 ada 2 orang PNS di Kabupaten Sumbawa sudah terima SK pemberhentian tidak hormat sebagai PNS tanpa hak pesiun,’’ ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumbawa – Syahruddin, didampingi Kasubbid Pembinaan Disiplin Aparatur – M. Tayib.

Syahruddin

Diungkapkan, kedua ASN tersebut dipecat karena berdasarkan putusan pengadilan atau incraht hukuman yang diterima lebih dari dua tahun. Sementara untuk dua ASN lainnya, saat ini masih dalam proses pengadilan dan hak gajinya hanya diberikan sebesar 50 persen.

Lebih jauh dijelaskan, secara aturan, PNS yang ditahan oleh pihak berwajib, maka Pemda memberlakuka pemberhentian sementara dari PNS. Akibat dari itu, maka penghasilan yang bersangkutan hanya mendapat 50 persen. ‘’Dalam aturan, dua tahun masa hukuman sudah bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, tanpa hak pensiun. Sudah dua yang dipecat, dua masih dalam proses hukum,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment