Wabup Sumbawa Buka Kuliah Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kuliah Umum dengan tema “Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., dan dengan pemateri Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Kabupaten Sumbawa, Senin (23/1).

Wabup dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Prof. latif atas kunjungannya sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan pada hari ini. Dengan ini, kita harapkan mendapatkan suntikan wawasan dan spirit baru dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di unit kerja kita masing-masing sekaligus kita bisa mengikuti jejak daerah-daerah lain yang telah mendapat progres tinggi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

Tentunya ini merupakan langkah strategis dalam membangun komitmen yang kuat untuk semua aparatur pemerintah dan juga masyarakat dalam memerangi perilaku dan tindakan korupsi khususnya di Kab. Sumbawa.

“Pencegahan Korupsi Harus Lebih Dikedepankan Daripada Penindakan”

Selanjutnya, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., mengatakan dalam seminar ini dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai mana amanat Konstitusi di dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan itu, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diharapkan kedepannya dapat mencegah tindakan korupsi dari aspek preventif dan represif yang erat kaitannya dengan penggunaan wewenang oleh pejabat publik yang telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan itu, Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Dalam Konteks ini, kita bisa menggunakan sarana hukum administrasi maupun melalui sarana hukum pidana khususnya hukum tindak pidana korupsi dalam hal penegakkan hukumnya.

 Hukum administrasi tidak dapat dipisahkan dari kaitannya dengan tindak pidana korupsi, karena Hukum Administrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). (PSh)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *