Sumbawa, PSnews – KPU Kabupaten Sumbawa telah menetapkan jumlah pemilih pada Pemilu 17 April 2019 sebanyak 331.273 orang. Jumlah itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II yang digelar Selasa (19/3) malam lalu.
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, terdapat 1.765 pemilih masuk terdiri dari 410 yang mengurus di daerah asal dan 1.355 yang mengurus di daerah tujuan. Sementara pemilih keluar sebanyak 1.129 orang, terdiri dari 360 yang mengurus di daerah asal dan 769 yang mengurus di daerah tujuan. Sehingga jumlah pemilih saat ini sebanyak 331.273 orang, mengalami penambahan 636 orang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 yang sebanyak 330.637 orang.
Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Kabupaten Sumbawa Aryati menjelaskan, rekapitulasi DPTb II melibatkan PPK se-Kabupaten Sumbawa yang membacakan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan.
Menurutnya dari DPTb I dan II tentu memiliki pergeseran cukup signifikan. Karena dalam pindah memilih di Pemilu 2019 dapat diurus di daerah asal dan daerah tujuan untuk memperoleh formulir A5. ‘’Ini lah yang membedakan dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Kalau pemilu sebelumnya kepengurusan A5 itu dilaksanakan di daerah asal. Artinya A5 itu hanya bisa keluar di daerah asal. Kalau sekarang itu sesuai dengan KPU semangat melayani itu pra pemilih pindah memilih itu dapat dilayani baik di PPS atau KPU kabupaten kota asal atau PPS atau KPU kabupaten kota tujuan,’’ pungkasnya. (PSg)