25 Puskesmas di Sumbawa Diubah Menjadi BLUD

Sumbawa, PSnews – Dalam tahun ini, Bupati Sumbawa Husni Djibril telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi 25 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk berjalannya sistem BLUD tersebut hanya tinggal menunggu sejumlah regulasi, salah satunya seperti ketentuan dalam pengelolaan keuangan.

“Jadi 25 Puskesmas sekarang sudah BLUD di SK kan pak Bupati dan berlaku 2019. BLUD ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut tentang bagaimana pengelolaan tentang seperti apa pengelolaan anggaran dan lain-lainnya. Karena itu harus ada dasar hukumnya dan untuk menjalankannya juga nanti akan diatur dalam peraturan Bupati,’’ terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Surya Darmasya, kepada wartawan.

Menurutnya, dari hasil penilaian tim penilai BLUD, 25 Puskesmas di Kabupaten Sumbawa menuju BLUD sudah dinyatakan siap. Seluruh Puskesmas tersebut memiliki nilai rata-rata di atas 65 yang merupakan standar nilai Puskesmas BLUD.

Diharapkan, sistem BLUD Puskesmas dapat berjalan mulai Februari mendatang. Dengan menerapkan sistem BLUD ini, diharapkan mendapat beberapa keuntungan lebih, seperti dalam pengelolaan anggaran Puskesmas tidak hanya bergantung pada anggaran daerah maupun pusat saja. “Harapan kita semua supaya BLUD ini betul-betul bisa mengelola anggarannya dengan baik tidak tergantung tahun anggaran. Karena pelayanan itu tidak boleh stagnan, jadi pelayanan terus setiap hari tidak melihat tahun anggaran. Misalnya begitu berakhir tahun anggaran kita bilang harus menunggu dulu anggaran tahun berikut tidak bisa seperti itu, kalau BLUD dia akan kelola sampai dengan kapanpun jadi dia lebih mandiri,’’ tuturnya.

Meski sudah menjadi BLUD, lanjut Dar, namun bantuan alokasi anggaran ke Puskesmas dari Pemerintah Daerah tetap juga dilakukan. Namun didalam pengelolannya, puskesmas memiliki standar sendiri untuk mengelola anggaran. ‘’Makanya kita harus tunggu dulu regulasi yang ada, regulasi yang di atur oleh Peraturan Bupati,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment