Sumbawa, PSnews – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H tinggal menghitung hari. Masyarakat sudah mulai pulang kampung (Mudik) ke daerah asal masing-masing. Baik yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Namun tidak tutup kemungkinan, ada juga yang menggunakan kendaraan dinas (Randis) terutama bagi pejabat daerah.
Terhadap hal itu, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menegaskan, kalau kendaraan dinas diperuntukkan bagi operasional kerja, bukan untuk jalan-jalan atau mudik lebaran. ‘’Kalau mobil dinas itu untuk urusan dinas. Agar kendaraan dinas itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi apalagi untuk mudik lebaran. Tinggal bagaimana sifat dan karakter pemegangnya,’’ kata Bupati kepada wartawan Jumat (8/6/2018).
Sementara sanksi bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, Bupati mengatakan itu diatur oleh Pemerintah Pusat. Sementara Pemerintah daerah hanya mendata siapa saja yang menggunakan. ‘’Apakah ada sanksi, saya kira Pemerintah Pusat yang mengaturnya. Tapi tetap kita sampaikan kalau kendaraan dinas itu siapa-siapa yang pakai tetap kita data,’’ tuturnya.
Ditegaskan, kendaraan operasional dinas berbeda dengan kendaraan jabatan yang dipegang Bupati maupun pimpinan daerah lainnya. ‘’Mobil jabatan itu justru saya menggunakan (Dibolehkan dalam aturan), kalau mobil lain disalahkan,’’ pungkasnya. (PSg)