DPO Pembobol Rumah Kos Dibekuk Polisi

Mataram, PSnews – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram menangkap seorang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pembobolan rumah atau kos-kosan berinisial SH (29) warga lingkungan Batu Ringgit Selatan, Sekarbela Kota Mataram, pada sabtu kemarin (05/05) sekitar pukul 20.30 wita.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap SH, DPO pelaku pembobol rumah kos dengan korban Uswatun Hasanah (20), mahasiswi asal Bima di Perumahan Alam Hijau Karang Pule Sekarbela Kota Mataram, pada 26 Oktober 2017. “Kronologis penangkapan SH, berdasarkan DPO Polsek Ampenan sesuai dengan berkas perkara yang menetapkan tersangka Tanwir alias Awing dan tersangka Zulnun alias Cung yang sudah terlebih dahulu tertangkap,” beber Muhammad.

Lebih lanjut diungkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama pelaku SH dan pelaku WB. Kedua pelaku tidak diketahui keberadaannya. Menurut informasi masyarakat bahwa kedua pelaku kabur merantau ke Pulau Kalimantan. Kemudian pada Sabtu (05/05/2018), Tim Resmob 701 mengendus keberadaan pelaku SH sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di wilayah Batu Ringgit Ampenan Kota Mataram. Tidak menunggu lama, Tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku SH mengakui perbuatannya dan dilakukannya bersama pelaku Tanwir dan Zulnun serta pelaku WB yang masih dalam pengejaran. “Pelaku SH mengaku baru 5 hari pulang ke Lombok setelah 3 bulan pergi merantau atau sembunyi di Kalimantan Barat. Sedangkan pelaku WB belum balik ke Lombok dan masih berada di Kalimantan Barat,” papar Muhammad.

Barang bukti yang diamankan polisi

Untuk diketahui, dalam aksinya pelaku masuk ke dalam TKP melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar dan masuk ke halaman belakang rumah. Selanjutnya para pelaku mencongkel pintu belakang dan masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah tas wanita warna coklat yang berisi yang tunai Rp. 250.000, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah Kartu Transmart, 1 buah Kartu Alfamart, 1 unit laptop merk ASUS warna putih ukuran 14″ nomor series: E202SA-FD001D dan 4 unit HP (Samsung J5 Prime warna Silver, Oppo A37 warna silver, Nokia Asha warna biru dan Nokia X2 warna pink, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satuan Reskrim Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment