Kades di Sumbawa Ikut Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Sumbawa, PSnews – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi NTB bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbawa menggelar Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa pada Kamis (7/6/2018) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa. Kegiatan ini diikuti seluruh Kades yang ada di Kabupaten Sumbawa, juga Camat dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah mengatakan, kedudukan desa sangatlah strategis, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan, kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat. Desa merupakan pangkal penting pemerintahan negara. Hal tersebut terwujud secara konkrit melalui pengalokasian Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat dalam jumlah yang cukup besar. Besarnya jumlah pendapatan desa tersebut tentunya harus sejalan dengan kemampuan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, sehingga berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. ‘’Namun realitas yang ada saat ini menunjukkan bahwa kapasitas desa untuk mengelola keuangan desa secara profesional, transparan dan akuntabel masih terbatas,’’ tuturnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumbawa, masih ada temuan-temuan yang bersifat material atau beresiko dalam pengelolaan dana desa, seperti kelalaian/keterlambatan penyetoran pajak, pekerjaan fisik yang belum terlaksana, Belanja Modal yang dilaporkan telah terealisasi padahal belum dibeli, kelebihan bayar atas biaya perjalanan dinas, hasil pekerjaan yang kurang sempurna, belanja barang/jasa yang tidak efektif, serta temuan-temuan lainnya yang bersifat mal-administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian-kerugian yang lebih besar.

Kondisi ini tentunya berdampak pada kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan Dana Desa bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Wabup minta kepada para Kepala Desa agar mulai tahun 2018 ini untuk lebih berhati-hati, lebih serius dan lebih amanah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Dan kepada Camat beserta jajarannnya Wabup minta agar lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan, terutama dalam evaluasi APBDesa untuk memastikan bahwa program-program prioritas daerah terakomodir dalam APBDes. Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wabup minta agar lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Begitu juga kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, diminta agar lebih intensif melakukan pembinaan secara langsung dan berkoordinasi dengan Camat, termasuk juga mengoptimalkan peran para pendamping desa. Dan kepada seluruh warga masyarakat juga diminta kepeduliannya untuk turut mengawasi dan mengingatkan lebih dini jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan yang sangat besar itu.

Wabup berharap melalui kegiatan diseminasi kebijakan pengelolaan Dana Desa tersebut, dapat menambah wawasan dan semangat dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment