Gandeng IRE Yogyakarta, Pemda Gelar FGD Perumusan Kebijakan BUMDes

Sumbawa, PSnews – Untuk menggali arah kebijakan daerah terkait pengembangan ekonomi local, dan menginventarisasi dan memilih agenda bersama mempertemukan pengetahuan dan kebijakan di tingkat lokal dalam pengembangan BUMDesa, Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama IRE (Institute for Research and Empowerment) Yogyakarta menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Perumusan Kebijakan Pengembangan BumDesa pada Kamis (19/4/2018) di Aula Kantor Bappeda Sumbawa.

Anggota Komisi II DPRD Sumbawa – M Berlian Rayes dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut, guna pemberdayaan ekonomi di desa. Mengingat dana yang harus dikelola desa sangat besar, diminta kepada Bappeda untuk turun mengawasi pengelolaan dana desa, agar tepat sasaran. Terkait peran Bum Desa yang semakin meningkat, peran pengawasan dan pengelolaan di desa dapat ditingkatkan agar sebesar-besarnya dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. ‘’Sebagai seorang Kepala Desa harus mempunyai visi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya,’’ ujarnya.

Sementara, Kepala Bappeda dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Bappeda – Burhanuddin mengatakan, dalam mewujudkan tujuan-tujuannya, desa dipandang perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa yang merata. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Dan salah satu hal yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa adalah dengan membangun kemandirian Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa).

Direktur Eksekutif IRE – Sunaji Zamroni memaparkan, salah satu model pengembangan ekonomi lokal yang kini tengah mendapat perhatian public adalah BUMDesa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hadir dengan memberikan payung hukum bagi skema pengembangan ekonomi lokal melalui BUMDesa. BUMDesa merupakan badan udaha yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dimana usaha tersebut tidak hanya memberikan keuntungan material (profit) berupa pendapatan asli desa saja namun juga meberikan manfaat nonmaterial (benefit) dan manfaat sosial kepada masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam pasal 89 UU Desa, bahwa hasil usaha BUMDesa dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa.

Pengembangan BUMDesa sebagai aktor ekonomi baru di desa perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, terutama karena pemerintah desa dan pelaku-pelaku ekonomi di desa sendiri saat ini belum seluruhnya memahami semangat ekonomi BUMDesa. Di berbagai daerah, sempat pula muncul resistensi dari masyarakat atau pelaku ekonomi lokal desa atas inisiatif-inisiatif pemerintah desa mendirikan BUMDesa karena ketidakpahaman mereka atas marwah BUMDesa. Untuk mencegah permasalahan-permasalahan tersebut, maka pemerintah perlu menyusun rute pengembangan BUMDesa sebagai lokomotif ekonomi masyarakat desa secara komprehensif. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment