Sumbawa, PSnews – Eforia warga Sumbawa untuk menjalani bisnis sarang burung walet belakangan ini kian menjadi-jadi. Hampir di setiap sudut kota Sumbawa Besar terdengar suara tiruan untuk memancing burung walet agar bersedia bersarang di tempat yang sudah disiapkan. Bahkan beberapa diantaranya sudah penen puluhan kali. Kondisi ini tentu merupakan bagian dari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Sumbawa.
Dengan semakin maraknya masyarakat membuat bangunan sarang burung walet, maka pemerintah daerah setempat menganggap perlu untuk melaksanakan sosialisasi tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ranperda usulan eksekutif itu berkaitan dengan perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 34 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Tim sosialisasi dari Pemkab Sumbawa yang terdiri atas Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Mereka turun ke delapan Kecamatan untuk melakukan sosiliasasi. Kegiatan tersebut dilakukan selama 10 hari mulai 2 hingga 12 April di Kecamatan Tarano, Alas, Moyo Hulu, Lantung, Alas Barat, Utan, Rhee dan Orong Telu.
Adapun Rancangan Perda yang disosialisasikan yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 34 tahun 2010 tentang pajak daerah. Dalam penjelasannya Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah – Nanien Dian Cahyani menjelaskan, penambahan objek pajak hiburan yakni karaoke keluarga yang sebelumnya tidak diatur dalam perda 34 tahun 2010 tentang pajak daerah, dengan alasan bahwa tempat hiburan karaoke keluarga di Kabupaten Sumbawa semakin hari semakin menjamur, sehingga perlu diatur dengan harapan mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, penurunan pajak sarang burung walet yang semula ditetapkan sebesar 10 persen menjadi 5 persen dengan harapan tidak memberatkan para pengusaha sarang burung walet. Sehingga tidak lagi ada pengusaha yang tidak membayar pajak daerah sarang burung walet.
Penghapusan pajak permainan bola golf yang semula diatur sebagai objek pajak daerah dengan ranperda ini tidak lagi diatur sebab permainan bola golf termasuk jenis olahraga dan tidak dikenakan pajak.
Selanjutnya yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa – Muhammad Nur menyatakan, lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD membawa konsekuensi yuridis dan teknis untuk dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang BPD.
Adapun pokok-pokok materi baru dan penting yang diatur dalam rancangan Perda tentang BPD yakni adanya penyederhanaan persyaratan untuk menjadi calon anggota BPD, adanya keharusan dalam keanggotaan BPD terdapat unsur keterwakilan perempuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan, dalam Ranperda tentang BPD yang baru secara lebih rinci diuraikan mengenai mekanisme pelaksanaan fungsi dan tugas BPD, hak kewajiban dan wewenang BPD dan keharusan BPD untuk menyusun peraturan tata tertib BPD. ‘’Namun ini harus menyesuaikan dengan pengaturan di atasnya, sehingga Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 tahun 2015 tentang BPD perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,’’ tandasnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa – Ketut Sumadi Arta mengatakan, dasar melaksanakan sosialisasi yaitu Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Yang semuanya mengamanatkan pentingnya penyebarluasan informasi rancangan perda dan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang salah satunya caranya dengan kegiatan sosialisasi. ‘’Ruang untuk memberikan masukan tidak terbatas hanya pada saat sosialisasi, tetapi pada saat pembahasan dengan DPRD, masyarakat juga berhak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan rancangan Perda,’’ tuturnya
Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Bagiab Hukum Setda Sumbawa Lukman Bayuwarsah SH menambahkan, sosialisasi yang telah dilaksanakan di beberapa Kecamatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Terhadap semua kritikan, saran dan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh para peserta sosialisasi telah dihimpun oleh tim sosialisasi dan menjadi bahan yang sangat berharga untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud. (PSg)