Dikes Sumbawa Sita Minuman Kadaluarsa

Sumbawa, PSnews – Belum lama ini, Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa menggelar sidak dan menemukan satu jenis minuman yang kedaluarsa. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakuan tim pemantauan makanan dan minuman, yang tergabung dari sejumlah instansi terkait, termasuk Diskoprindag dan Dinas Pol PP.

Demikian disampaikan Kepala Dikes Sumbawa – H Naziruddin kepada wartawan. Pihak menerima informasi masyarakat adanya minuman kadaluarsa di sebuah toko kecil wilayah Jalan Baru Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. Di lokasi, pihaknya menemukan stok minuman jenis NJ sekitar satu dos yang sudah kadaluarsa.

Dengan begitu, lanjut Nazir, pihaknya langsung menyita minuman tersebut, dan sebagiannya lagi si pemilik tokoh disuruh untuk mengembalikan kepada distributor. Atas kesalahannya itu, pemilik diberikan peringatan, dan mengaku atas kesalahannya tersebut. ‘’Kita sudah sita dan memberikan pengertian kepada pemilik. Itu bisa kita tindak tegas baik menggunakan undang-undang kesehatan, pasal kejahatan ekonomi, bisa juga menggunakan undang-undang konsumen. Dan itu semua tindak pidana,’’ tuturnya.

Menurut Haji Nazir, seharusnya makanan dan minuman yang boleh beredar di masyarakat memiliki register. Misalnya bagi produk industry memiliki label SNI termasuk memiliki rekomendasi BPOM. ‘’Makanan dan minuman yang beredar atau yang dijual harus mencantumkan tanggal kadaluarsa, dan tidak boleh dijual lagi kalau sudah melewati tanggal kadaluarsa,’’ ujarnya.

Terhadap hal ini, pihaknya berharap kepada masyarakat terutama konsumen, apabila ada hal-hal yang mencurigakan atau ditengarai ada pelanggaran menyangkut makanan dan minuman, agar dapat diinformasikan ke Dinas Kesehatan atau ke tim. Agar segera ditindak guna melindungi keamanan pangan masyarakat. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment