Sumbawa, PSnews – Sebagian besar masyarakat yang terkena imbas dari rencana pelebaran jalan Garuda tahap kedua, sudah mendapatkan pencairan anggaran yang disepakati tahun ini sebesar 65 persen. Sementara sisanya masih belum, karena ada yang sertifikat lahannya menjadi agunan di Bank. Meski begitu, pencairan bisa dapat dilakukan. Menyusul telah ada kesepakatan antara Pemda dalam hal ini Bagian Pertanahan Setda Sumbawa dengan seluruh pihak Bank yang ada, terkait masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabag Pertanahan – Abdul Haris didampingi Kasubbag Pengadaan Tanah – Surbini kepada wartawan Kamis (23/11/2017). Dari 121 bidang tanah yang terdata kena dampak pelebaran jalan Garuda, sebanyak 101 bidang tanah sudah diserahkan berkasnya oleh masyarakat pemilik lahan. Artinya, ada sekitar sekitar 20 bidang tanah yang belum diserahkan ke Pemda. ‘’Yang belum ini karena pemiliknya ada yang diluar daerah, ada yang diminta ganti rugi pembayarannya 100 persen ditahun 2018, dan ada yang sedang mengurus kelengkapan berkasnya,’’ ujarnya.
Pihaknya berharap bagi masyarakat yang belum menyerahkan berkas, agar dapat segera datang ke Bagian Pertanahan. Terutama bagi yang sertifikatnya di Bank, pihaknya menegaskan kalau proses pencairannya bisa dilakukan. Karena memang ada kesepakatan antara Bagian Pertanahan dengan para pihak Bank, agar bisa membantu dalam kelancaran proses pembayaran ganti rugi jalan garuda tersebut.
Dilanjutkan, masyarakat yang sertifikatnya di Bank bisa langsung datang ke Bagian Pertanahan untuk dibuatkan surat permohonan terhadap Bank. Kemudian masyarakat membawa surat tersebut ke Bank yang dituju, dan Bank yang bersangkutan akan memberikan rekomendasi sesuai kesepakatan dengan Pemda. ‘’Kami informasikan kalau dari Pemkab Sumbawa melalui Bagian Pertanahan sudah bersurat dan berkoordinasi dengan para pihak Bank yang ada di Kabupaten Sumbawa, untuk kita bekerjasama dalam hal ini. Artinya kalau pada suatu saat kami Pemda membutuhkan sertifikat warga jalan garuda yang diagunkan, bisa kami dipinjamkan untuk pemisahan,’’ terangnya.
Pihaknya mengaku optimis untuk kompensasi jalan garuda bisa diselesaikan dalam tahun ini juga, yakni sebesar 65 persen sesuai kesepakatan, dan sisanya dilanjutkan pada tahun anggaran 2018 mendatang. ‘’Kaluapun ada yang minta 100 persen di 2018 awal, itu tidak ada masalah. Karena ada satu atau dua orang yang sudah mengajukan. Prinsipnya mereka sudah setuju, cuma pembayaran ganti ruginya diharapkan sekaligus di 2018. Itu tidak ada masalah,’’ tukasnya.
Untuk diketahui, total nilai ganti rugi yang telah disepakati untuk pembebasan lahan jalan Garuda tahap kedua sekitar Rp 29 miliar. Anggaran yang disediakan Pemda tahun ini sekitar Rp 17 miliar melalui APBD Perubahan. Sementara kekurangannya akan dilakukan di 2018 sekitar Rp 13 miliar. (PSg)