Poligami Tanpa Izin Bupati, Seorang ASN Dipecat

Sumbawa, PSnews – Belum lama ini terjadi pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkab Sumbawa. Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat lantaran memiliki istri lebih dari satu. Informasi yang diperoleh, pernikahan yang dilakukan tersebut tanpa mengantongi izin dari Kepala Daerah.

Ditemui wartawan Rabu (22/11/2017) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa – H  A Gani Nasby didampingi Kabid Diklat dan Disiplin Aparatur – Ulumuddin membenarkan hal tersebut. ASN yang diberhentikan ini merupakan seorang pegawai di salah satu kantor Kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Yang bersangkutan diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni Peraturan Permerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1980 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. “Kalau PNS melakukan perkawinan kedua, ketiga atau keempat harus memperoleh izin dari Bupati. Kalau tidak mendapat izin diberikan hukuman disiplin berat,’’ terangnya.

A Gani Nasby

Meski begitu, yang bersangkutan diberikan hak banding untuk mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) RI di Jakarta. Waktunya selama 14 hari sejak menerima SK pemberhentiannya. Jika melebihi waktu, maka yang bersangkutan dianggap sudah menerima SK pemberhentian yang diberikan. ‘’SK Pemberhentian diterima yang bersangkutan pada Senin 13 November lalu. Tapi diberikan hak untuk banding ke Bapek. Tinggal dia mau menggunakan hak atau dia menerima SK yang diberikan,’’ tandasnya.

Jika nantinya yang bersangkutan melakukan banding, lanjut Gani, maka keputusan selanjutnya tergantung dari Bapek. Karena setelah banding diajukan Bapek akan melakukan verifikasi termasuk memintai keterangan yang bersangkutan. Apapun yang menjadi keputusan Bapek haruslah diterima, karena bersifat final. ‘’Kalau banding, nanti Bapek yang menentukan diterima atau ditolak. Mengenai keputusannya bisa saja hukuman turun, bisa saja bertambah berat, dan bisa saja hukuman tetap. Dan keputusan dari Bapek bersifat final, maka harus diterima,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment