Sekda Sumbawa : Pungutan Lapak Pasar Musiman itu Pungli

Sumbawa, PSnews – Indikasi pungutan kepada para pedagang di Pasar Musiman di Jalan Multatuli tepatnya di belakang pusat pertokoan Sumbawa Besar kian ramai dibicarakan di media sosial facebook. Bahkan Sekda Sumbawa – Rasyidi menyatakan, ketika pungutan tersebut benar terjadi, maka itu merupakan pungutan liar (Pungli). Kenapa pungli, karena tidak disertai dasar hukum yang jelas. Sebab untuk melakukan pungutan harus ada mekanisme yang telah diatur, salah satunya membentuk tim 9 yang di dalamnya ada unsur Pemerintah. “Pemerintah saja melakukan pungutan tidak sembarang harus ada dasar hukumnya, apalagi ini bersifat pribadi atau kelompok,’’ tegas Sekda kepada wartawan Selasa (13/6/2017).

Terhadap ijin penggunaan lokasi yang merupakan jalan umum, Sekda mengaku tidak mengetahui hal itu. Karena dalam beberapa hari terakhir, Sekda berada di luar daerah. Sehingga untuk memperjelas hal ini, pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi mengenai proses perijinan dan mengapa Pasar Musiman (Bazaar Ramadhan) itu bisa menggunakan lokasi tersebut. “Nanti kita laporkan ke Pak Wabup untuk kita bicarakan. Setelah kita tahu siapa yang memerintahkan dan siapa yang memberikan izin, siapa pelaksananya, kita ingin cari alternatif pemecahan masalah yang terbaik. Kemudian tentu nanti akan terungkap siapa yang membangun dan menyiapkan fasilitas itu, siapa yang menyewakan, izin dari mana, nanti kita berembuk,’’ jelasnya.

Untuk itu, Sekda meminta sejumlah Perangkat Daerah terkait tidak tutup mata terhadap masalah ini. Tanpa perintah dari pimpinan, Perangkat Daerah harusnya bisa bergerak dengan melakukan koordinasi, meski tidak mengambil tindakan tegas, melainkan persuasif. Sebab pengelola tempat ini memanfaatkan fasilitas umum, bahkan ada yang menilai itu mengganggu akses publik. “Bukannya kita tidak ingin menghidupkan para pedagang, tapi kita juga menghargai hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan,’’ tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, hadirnya Pasar Musiman yang berlokasi di Jalan Multatuli sempat mendapat sorotan dari masyarakat, bahkan di media sosial. Ada yang mengatakan kalau keberadaannya mengganggu pengguna jalan karena lapak didirikan di atas bahu jalan. Selain itu soal pemasukan bagi daerah juga menjadi tanda tanya di medsos terutama Facebook, apakah iuran sewa lapak yang ditarik kepada para pedagang itu ada atau tidak. Kemudian kalau ditarik, apakah masuk ke kas daerah atau tidak, karena lokasinya menggunakan fasilitas umum. Apalagi indikasi penarikan iuran sewa tersebut jumlahnya cukup fantastis seperti yang disebutkan di medsos mencapai sekitar Rp 5.500.000 per lapak, dan itu belum lagi untuk pedagang kecilnya seperti penjual minuman, keripik, pop corn dan lainnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment