Tabrakan dengan Bus, Seorang Pengendara Motor Tewas

Sumbawa, PSnews – Kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya Alas Barat Poto – Tano kembali menelan korban jiwa. Kali ini menimpa seorang pengendara sepeda motor warga Juran Alas Kecamatan Alas, Hayatullah Rayes. Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Wilayah Café Batu Guring Kecamatan Alas Barat.

Kapolsek Alas Barat, Iptu I Komang Oka

Kapolsek Alas Barat, Iptu I Komang Oka yang dikonfirmasi Pulau Sumbawa News di Mapolres Sumbawa, Jumat (19/05) mengungkapkan, sebelum kecelakaan naas itu terjadi, bus Surya Kencana dengan Nopol EA 7365 S yang dikemudikan oleh Suradin (34) warga Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu membawa sekitar 40 penumpang melaju dari arah Poto Tano menuju arah Alas. Pada saat melintas di TKP, yakni di jalan raya Lintas Sumbawa – Tano KM 84 – 85 tepatnya di jalan lurus agak menanjak, Dusun Sanggerahan Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, pada Kamis (18/05) sekitar pukul 22.20 wita, Bus Surya Kencana melaju dalam kecepatan sedang. Kemudian dari arah berlawanan yakni arah Alas menuju Poto Tano, melaju pengendara sepeda motor Honda MegaPro warna merah marun dengan Nopol EA 4291 GB yang dikendarai Hayatullah Rayes (34) warga Dusun Juran Alas Kecamatan Alas Sumbawa. “Karena jarak kedua kendaraan sangat dekat, pengendara sepeda motor tak dapat menguasai laju sepeda motor sehingga tabrakan tak dapat dihindari. Akibat kecelakaan naas tersebut, Hayatullah Rayes, pengendara sepeda motor Honda Mega Pro meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan sopir dan kondektur Bus segera mengamankan diri ke Polres Sumbawa, setelah sebelumnya menurunkan penumpang di Polsek Alas,” beber Komang Oka.

Bagian depan Bus Surya Kencana riingsek akibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Megapro

Kasus kecelakaan maut tersebut sedang ditangani penyidik Unit Laka Lantas Polres Sumbawa. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan baik bus maupun sepeda motor sudah diamankan polisi sebagai barang bukti serta mengamankan sopir dan kondektur Bus Surya Kencana untuk proses hukum lebih lanjut. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment