Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak Dikenakan Sanksi Wajib Lapor

Sumbawa, PSnews – Pelaku penyebar berita hoax di media sosial tentang adanya kasus penculikan anak di wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dikenakan sanksi wajib lapor oleh polisi. Pelaku yang sempat diamankan untuk diminta keterangan oleh polisi Selasa (21/03/2017) masing-masing wanita berinisial DW -warga Stowe Brang Desa Luar Kecamatan Alas dan rekannya seorang pria berinisial RA warga Dusun Telaga Baru Desa Dalam Kecamatan Alas.Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo SIK, MT yang dikonfirmasi melalui melalui Kanit PPA Reskrim, Aipda Arifin Setioko, SSos, Rabu (22/03/2-17) memaparkan, dari hasil pemeriksaan DW (guru salah satu PAUD di Alas) mengaku, informasi tentang adanya anak hilang itu berawal dari status yang diposting di facebook oleh rekannya yang berinisial RA. Di dalam status tersebut menyebutkan bahwa info dari Polsek Alas tentang adanya kasus penculikan anak, sehingga DW meng-copy berita tersebut lalu diposting kembali. Padahal, RA juga mendapatkan info tersebut dari salah seorang pengguna facebook yang ingin berteman dengan nama akun WIYE. Setelah RA menerima pertemanan WIYE di facebook, nomor kontak dan BB WIYE secara otomatis terhubung dengannya dan mendapat broadcast dari BBM WIYE dengan nomor PIN 59E8E9AA yang isinya informasi tentang adanya anak hilang di Alas.  “Dari Kepolisian Sektor Alas NTB, bagi bapak – bapak / ibu – ibu / kakak / saudara dan saudari yang memiliki anak TK dan SD mohon dijaga ketat, karena sekarang sedang marak penculikan anak di Kecamatan Alas. Tolong perhatian dan partisipasinya untuk share informasi ini ke kontak BBM anda,” demikian status WIYE seperi pengakuan RA pada penyidik Polres Sumbawa.

Dengan adanya broadcast tersebut sehingga DW memposting lagi statusnya di facebook dengan maksud untuk memperingatkan kepada warga agar lebih waspada. Namun DW juga mengakui dalam sepengetahuannya tidak ada kasus penculikan anak di Kecamatan Alas.

Terhadap kedua penyebar berita hoax tersebut, DW dan RA diberikan sanksi dengan membuat surat penyataan di Polres Sumbawa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya karena sangat meresahkan masyarakat dengan memposting status hoax. Begitu juga di kantor desanya masing – masing agar dapat membuat surat penyataan serupa.

Menyadari perbuatannya melanggar hukum, DW selanjutnya menulis status minta maaf

“Selain itu, mereka berdua diharuskan untuk membuat penyataan permohonanan maaf melalui jejaring sosial facebook yang menyatakan bahwa postingan status mereka adalah tidak benar, serta dikenakan wajib lapor di polres sumbawa,” tandas Arifin.

Untuk diketahui, wanita muda berinisial DW dan RA diamankan oleh aparat Polsek Alas pada Selasa (21/03). Kedua pelaku selanjutnya dievakuasi ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment