Polisi Segera Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif Dana Aspirasi Dewan

Sumbawa, PSnews – Aparat unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna di Dusun Sengkal Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo hilir. Sejak dilaporkan bulan lalu, polisi kemudian turun ke lapangan guna melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek secara langsung fisik bangunan gedung yang dibiayai melalui dana aspirasi DPRD Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2016 sebesar Rp 120 juta.

Dari hasil olah TKP terungkap, fisik Gedung Serba Guna tersebut ternyata tidak ada. Sementara dananya sudah dicairkan 100 persen.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi Kamis (23/02/2017) mengungkapkan, bahwa pembangunan gedung Serba Guna tersebut menggunakan dana APBD yang dialokasikan melalui aspirasi salah satu anggota DPRD Sumbawa tahun 2016 sebesar Rp 120 juta. Dana tersebut dimasukkan melalui APBDes Desa Batu Bangka dan sudah disetorkan kepada pihak kontraktor pelaksana pada bulan Agustus 2016 yang lalu, yakni CV “R” milik RH yang beralamat di Kelurahan Samapuin. Namun kontraktor pelaksana sama sekali tidak mengerjakan fisik gedung serbaguna tersebut. “Kami telah mengecek langsung ke lapangan, bangunannya tidak ada. Penyidik Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam waktu dekat kami akan menetapkan Direktur CV. R sebagai tersangka,” tegas Kapolres. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment